SYARAT PEMBUATAN PKP CV

SYARAT PEMBUATAN PKP CV

081233442301 | Syarat Pembuatan PKP CV | POPJASA Melayani Jasa Pembuatan PKP, UD, CV, PT, SIUP, NIB, Dan Lain-Lain | Profesional & Cepat


PKP atau Pengusaha Kena Pajak diwajibkan bagi pengusaha, bisnis atau perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.

Namun sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus terlebih dahulu memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

Adapun jika semua rangkaian ketentuan sudah kamu penuhi, langkah selanjutnya yang harus kamu ketahui adalah syarat-syarat yang harus kamu lengkapi ketika ingin membuat PKP. Khususnya jika PKP yang ingin kamu buat berupa PKP untuk badan usaha berupa CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer).

Syarat Pembuatan PKP CV

Berikut ini merupakan syarat-syarat umum yang harus kamu penuhi untuk membuat PKP untuk badan usaha berupa CV.

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri CV
  2. Fotokopi Akte Badan Usaha
  3. SKT NPWP Perusahaan, di fotokopi
  4. Fotokopi NPWP pribadi milik Direktur Utama dan Perusahaan.
  5. SIUP dan NIB Perusahaan, di fotokopi
  6. Pass foto Direktur terbaru dalam bentuk file
  7. Bukti pelaporan SPT Pribadi semua pengurus
  8. Stampel perusahaan
  9. 3 lembar materai Rp. 6.000,-
  10. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (bisa berupa Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Rumah)
  11. Fotokopi PBB tempat usaha
  12. Foto tempat usaha (tampak luar dan tampak dalam)
  13. Foto denah menuju lokasi usaha

Semua persyaratan pembuatan PKP CV tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar kamu perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pembuatan PKP CV berlangsung, ya!

Adapun jika kamu merasa kebingungan dalam mengurus pembuatan PKP CV atau kesulitan, maka kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa mempercayakannya pada POPJASA.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Layanan POPJASA:
  1. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha PT, CV, dan UD
  2. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  3. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  4. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  5. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  6. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  7. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  8. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  9. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  10. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  11. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  12. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  13. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Coverage Area Kantor Pusat POPJASA:
  1. 1Jasa Pembuatan PKP CV Maluku
  2. 2Jasa Pembuatan PKP CV Jayapura
  3. 3Jasa Pembuatan PKP CV Timika
  4. 1Jasa Pembuatan PKP CV Ambon
  5. 2Jasa Pembuatan PKP CV Manokwari
  6. 3Jasa Pembuatan PKP CV Kupang
Kontak POPJASA:

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG