
JASA PERIZINAN USAHA
Satu-satu nya Jasa Perizinan Usaha
yang telah Berdiri selama 10 tahun dan Berpengalaman menangani lebih dari 10.000 klien










TENTANG KAMI
PT.POPJASA INDONESIA merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pengurusan Izin Usaha Yang Termurah & Terpercaya.
PT.POPJASA INDONESIA telah berpengalaman menangani Pengurusan Izin Usaha lebih dari 10.000 klien dalam melayani Jasa Pendirian PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan UD, Jasa Pengurusan SIUP, Jasa Pengurusan NIB, Jasa Pengurusan PIRT, Jasa Pengurusan SIUJK, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Perpanjangan Perizinan, Jasa Perubahan Akta Perusahaan, Jasa Penutupan Perizinan & Izin Usaha Lainnya.
POPJASA juga selalu memberikan pelayanan yang terbaik melalui : Riset & Pengembangan, Perbaikan Pelayanan secara terus menerus untuk semata mata untuk memberikan kepuasan pelanggan.
LAYANAN KAMI
Yayasan merupakan organisasi badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan. Umumnya Yayasan di kelola oleh swasta dan bersifat non-profit. Yayasan didirikan 1 (satu) orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri yang nantinya akan digunakan sebagai kekayaan awal.
Syarat Jasa Pendirian Yayasan
- Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri
- Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pendiri
Biaya Jasa Pendirian Yayasan
Biaya Jasa Pendirian Yayasan dapat langsung Anda ketahui disini.
Konsultasi sepuasnya tentang Jasa Pendirian Yayasan di 0822-4591-9968 sekarang juga. Gratis!
PT (Perseroan Terbatas) merupakan badan usaha berbentuk hukum yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dan maksimal tidak terbatas. PT berdiri karena adanya modal yang terdiri dari kumpulan saham.
Syarat Jasa Pendirian PT
- Menyiapkan nama PT (kalau bisa usahakan untuk menyediakan 3 nama cadangan).
- Melampirkan fotokopi KTP & NPWP para pendiri PT (minimal 2 orang dan bukan milik suami/istri).
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kontrak tempat usaha.
- Menyiapkan stampel PT (bila nama PT sudah disetujui).
- Menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6.000,-.
Biaya Jasa Pendirian PT
Biaya Jasa Pendirian PT dapat langsung Anda ketahui disini.
Konsultasi sepuasnya tentang Jasa Pendirian PT di 0822-4591-9968 sekarang juga. Gratis!
CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer) merupakan badan usaha yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dan maksimal tidak terbatas. CV terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif, yang mana keduanya memiliki tanggungjawab masing-masing dalam segala operasional CV.
Syarat Jasa Pendirian CV
- Melampirkan fotokopi KTP pendiri (minimal 2 orang dan bukan milik suami/istri).
- Melampirkan fotokopi NPWP pribadi milik semua pendiri.
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kontrak tempat usaha.
- Menyiapkan stampel CV asli (nantinya stampel CV ini akan di pinjam selama proses pendirian CV berlangsung).
- Menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6.000,-.
Biaya Jasa Pendirian CV
Biaya Jasa Pendirian CV dapat langsung Anda ketahui disini.
Konsultasi sepuasnya tentang Jasa Pendirian CV di 0822-4591-9968 sekarang juga. Gratis!
UD (Usaha Dagang) adalah salah satu badan usaha bukan berbentuk hukum yang ada di Indonesia. Pada sifatnya UD didirikan secara perorangan. Adapun maksud dari perorangan ini yakni berfungsi sebagai pemilik dan pengurus dalam setiap operasional UD. Sedangkan modal untuk mendirikan UD tidak di tentukan. Artinya bebas berapapun modalnya, Anda tetap bisa mendirikan UD dengan catatan modal tersebut di takar dengan baik sesuai kebutuhan UD.
Syarat Pendirian UD
- Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri).
- Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri).
- Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/jual beli) jika ada lalu di fotokopi.
Biaya Jasa Pendirian UD
Biaya Jasa Pendirian UD dapat langsung Anda ketahui disini.
Konsultasi sepuasnya tentang Jasa Pendirian UD di 0822-4591-9968 sekarang juga. Gratis!
PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan.
Syarat Pengurusan PIRT
- Data Perusahaan (akan di kirim form nya).
- Melampirkan KTP pemilik/penanggungjawab.
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili.
- Melampirkan Peta Lokasi tempat usaha.
- Melampirkan Surat Ijin Usaha dari instansi yang berwenang (SIUP/TDP).
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha, apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP.
- Pass foto digital terbaru berpakaian resmi berwarna ukuran 4×6.
- Foto rumah tempat produksi tampak depan (terlihat nomor rumah).
- Foto tempat penyimpanan bahan baku.
- Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup.
- Foto tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala, sarung tangan saat pengemasan berlangsung).
- Foto tempat penyimpanan produk yang sudah jadi.
- Foto format/transaksi pembelian bahan baku.
- Foto format/transaksi penjualan produk jadi.
- Foto kemasan tampak logo Food Grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan aluminium foil.
- Surat izin kerjasama dengan produsen (jika repacking).
Syarat Tambahan
- Komposisi jelas: dari awal pembuatan sampai penyimpanan, beserta beratnya.
- Foto produksi dan produk harus jelas.
- Label disesuaikan jika terdapat banyak varian.
Biaya Jasa Pengurusan PIRT
Biaya Jasa Pengurusan PIRT dapat langsung Anda ketahui disini.
Konsultasi sepuasnya tentang Jasa Pengurusan PIRT di 0822-4591-9968 sekarang juga. Gratis!
SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi merupakan izin yang umum digunakan dalam konstruksi. SIUJK memiliki peranan yang cukup penting khususnya bagi pengusaha yang memiliki bisnis di bidang jasa konstruksi. Adapun jasa konstruksi yang dimaksud meliputi Jasa Perencana Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi atau Jasa Pengawas Konstruksi.
Syarat Pengurusan SIUJK
- Melampirkan fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau terdaftar di Pengadilan.
- Melampirkan soft file Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama.
- Melampirkan SBU yang diterbitkan LPJK.
- Melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
- Melampirkan fotokopi SKA/SKT yang telah di registrasi oleh Lembaga yang berwenang, di lengkapi Surat Pernyataan Pengikatan Diri Tenaga Ahli dan/atau Tenaga Terampil dengan Direktur Perusahaan.
- Surat Pernyataan Kebenaran Domisili (bermaterai 10.000,-).
- Pas Photo digital terbaru berwarna Direktur Utama ukuran 3 x 4.
- Tanda bukti pembayaran pajak tahun terakhir (SPT Tahunan) (untuk pengajuan perpanjangan).
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen disertai materai Rp. 10.000,-.
- Gambar/Peta/sketsa/denah bangunan/lokasi/ruangan dan foto kantor.
Biaya Jasa Pengurusan SIUJK
Biaya Jasa Pengurusan SIUJK dapat langsung Anda ketahui disini.
Konsultasi sepuasnya tentang Jasa Pengurusan SIUJK di 0822-4591-9968 sekarang juga. Gratis!
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu dokumen yang di perlukan untuk memenuhi legalitas usaha agar usaha yang dikelola dapat terlindungi dan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman sesuai hukum yang berlaku. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah berwenang untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan, baik itu perdagangan barang dan/atau jasa.
Sedangkan NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan komponen perizinan usaha yang berperan sebagai identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha, NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak. Digit angka acak yang terdapat pada NIB ini telah di beri pengaman dan di sertai tanda tangan elektronik. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir) dan Hak Akses Kepabeanan.
Syarat Jasa Pengurusan SIUP & NIB
- Melampirkan fotokopi Akta Pendirian.
- Melampirkan fotokopi SK Kemenkumham.
- NPWP perusahaan, di fotokopi.
- NPWP pribadi pengurus yang tertulis di Akta Pendirian, di fotokopi.
- Fotokopi KTP milik pendiri, di lampirkan.
Biaya Jasa Pengurusan SIUP & NIB
Biaya Jasa Pengurusan SIUP & NIB dapat langsung Anda ketahui disini.
Konsultasi sepuasnya tentang Jasa Pengurusan SIUP & NIB di 0822-4591-9968 sekarang juga. Gratis!
POPJASA Terdapat di 15 Kota di Indonesia















KEUNGGULAN KAMI


