NAMA PT PAKAI ISTILAH ASING WILAYAH MANOKWARI

NAMA PT PAKAI ISTILAH ASING WILAYAH MANOKWARI

NAMA PT PAKAI ISTILAH ASING WILAYAH MANOKWARI

NAMA PT PAKAI ISTILAH ASING WILAYAH MANOKWARI, BOLEH?  Sebagai seorang pengusaha, pasti Anda pernah bertanya-tanya tentang boleh atau tidaknya nama PT menggunakan istilah dari bahasa
asing. Apalagi untuk PT yang merupakan afiliasi PT di luar negeri. Bukan begitu?

Nah untuk memastikan apakah nama PT dibolehkan menggunakan istilah dari bahasa asing atau
tidak, berikut ini akan kami jabarkan secara jelas dan tuntas!
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hanya mengatur larangan PT memakai nama yang:

  • Telah dipakai secara sah atau sama pokoknya dengan nama PT lain.
  • Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  •  Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga
    internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
  •  Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, kegiatan usaha atau menunjukkan maksud dan
    tujuan PT saja tanpa nama diri.
  •  Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak
    membentuk kata.
  • Mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.

Hanya saja, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan
dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas mengatur lebih lanjut mengenai hal ini yakni, bagi
PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,
maka wajib memakai nama dalam Bahasa Indonesia.
Selain itu, PP 43/2011 ini juga mengatur bahwa nama PT harus memenuhi ketentuan lain yaitu
ditulis dengan huruf latin dan dalam hal nama PT yang diajukan disertai singkatan, singkatan
tersebut dapat berupa huruf depan atau akronim nama PT.
Pemerintah turut kembali menegaskan ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan
PT melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia bagi PT hanya
berlaku bagi yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, atau badan hukum
Indonesia. Tetapi bila sebuah lembaga usaha memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat atau keagamaan,
nama lembaga tersebut dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang ditulis dengan
aksara latin.

Jadi, sebagai seorang pengusaha Anda harus tahu terlebih dahulu ya kira-kira PT yang Anda
dirikan ini ada dalam kategori apa. Ingat juga bahwa pemilihan nama PT merupakan hal yang
penting karena nama tersebut yang nantinya akan melekat sebagai identitas.

Kalau Anda masih kebingungan untuk menentukan nama PT atau membutuhkan konsultan untuk
membantu Anda dalam mendirikan PT, maka Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah
berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang
membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Layanan POPJASA meliputi:
1. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha PT
2. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha CV
3. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha UD
4. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain
Industri

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Jl. Wijaya Kusuma III Blok K7 No.15, RT/RW 018/001, Komplek Kesehatan, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kontak POPJASA:

NAMA PT PAKAI ISTILAH ASING WILAYAH MANOKWARI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG