Keuntungan Mendirikan PT Kupang

Keuntungan Mendirikan PT Kupang

Keuntungan Mendirikan PT Kupang

Keuntungan Mendirikan PT Kupang

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang tidak asing bagi pengusaha di Indonesia.
PT di jadikan sebagai badan usaha yang cukup di gemari. Bahkan mayoritas pengusaha di
Indonesia saling berlomba untuk melebarkan sayap gagah bisnis mereka dengan mendirikan PT.
Sebagai badan usaha berbentuk hukum, PT memiliki beberapa keuntungan bagi pengusaha yang
mendirikannya. Keuntungan mendirikan PT, antara lain:

Keuntungan Mendirikan PT 

  •  Bebas Melakukan Aktivitas Bisnis
    Keuntungan utama mendirikan PT adalah bebas dalam melakukan aktivitas bisnis karena status PT yang merupakan badan hukum.
  • Ada Pemisahan Harta Pribadi & Harta Perusahaan
    PT memiliki sistem pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan. Sehingga pendiri PT umumnya tidak khawatir jika terjadi permasalahan dalam harta perusahaan mereka, sebab permasalahan tersebut tidak akan merambat dalam harta pribadi.
  • Dapat Bersekutu Dengan Pihak Asing
    PT yang memiliki status sebagai badan hukum memang memiliki keunggulan yang jauh lebih baik daripada badan usaha lainnya. Karena hal ini pula, PT cenderung lebih mudah bersekutu dengan pihak asing.
  • Memiliki Dasar Hukum
    PT memiliki dasar hukum yang tertera dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Karena dasar hukum ini lah, PT cenderung lebih unggul di banding badan usaha lainnya.
  • Proses Pendirian PT Lebih Cepat & Mudah
    Proses pendirian PT lebih cepat dan mudah tidak membutuhkan waktu yang lama. Bagi Anda yang ingin mendirikan PT, maka Anda tidak perlu khawatir prosesnya akan memakan waktu lama.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian PT atau Anda merasa tidak memiliki
banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda
mengurus pendirian PT.

Selain melayani pendirian PT, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya,
antara lain:

1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain
Industri

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin
usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

 

Alamat Kantor Biro Jasa Perizinan Usaha POPJASA:

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG