SYARAT PEMBUATAN PKP PT WILAYAH PADANG
SYARAT PEMBUATAN PKP PT WILAYAH PADANG
PKP atau Pengusaha Kena Pajak diwajibkan bagi pengusaha, bisnis atau perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.
Namun sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus terlebih dahulu memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).
Adapun jika semua rangkaian ketentuan sudah kamu penuhi, langkah selanjutnya yang harus kamu ketahui adalah syarat-syarat yang harus kamu lengkapi ketika ingin membuat PKP. Khususnya jika PKP yang ingin kamu buat berupa PKP untuk badan usaha berupa PT (Perseroan Terbatas).
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri PT
- Fotokopi Akte Badan Usaha
- Fotokopi NPWP pribadi milik Direktur Utama dan Perusahaan.
- SKT NPWP Perusahaan, di fotokopi
- SIUP dan NIB Perusahaan, di fotokopi
- Pass foto Direktur terbaru dalam bentuk file
- Bukti pelaporan SPT Pribadi semua pengurus
- Stampel perusahaan
- 3 lembar materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (bisa berupa Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Rumah)
- Fotokopi PBB tempat usaha
- Foto tempat usaha (tampak luar dan tampak dalam)
- Foto denah menuju lokasi usaha
Semua persyaratan pembuatan PKP PT tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar kamu perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pembuatan PKP PT berlangsung, ya!
Adapun jika kamu merasa kebingungan dalam mengurus pembuatan PKP PT atau kesulitan, maka kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa mempercayakannya pada POPJASA.
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!
Layanan POPJASA meliputi:
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha PT
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha CV
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha UD
- Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
- Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
- Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
- Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
- Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
- Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
- Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
- Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
- Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
- Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
- Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
Alamat Kantor Pusat POPJASA:
Jl. Wijaya Kusuma III Blok K7 No.15, RT/RW 018/001, Komplek Kesehatan, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kontak POPJASA:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0822-4591-9968
- Email: popjasa@gmail.com