KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA

081233442301 | Keuntungan Memiliki Legalitas Usaha | POPJASA Melayani Jasa Pengurusan PKP, UD, CV, PT, SIUP, NIB, Dan Lain-Lain | Konsultasi Gratis & Harga Murah


Saat ingin memulai usaha, hal yang pertama kali menjadi prioritas seorang pengusaha tentunya tidak jauh dari modal dan produk apa yang akan dikembangkan untuk dijual.

Sedangkan hal lain seperti masalah hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan biasanya sering diabaikan. Padahal masalah hukum tersebut merupakan salah satu dari 20 alasan teratas sebuah startup gagal, seperti yang pernah disampaikan oleh CB Insight.

Dalam sebuah usaha, legalitas merupakan pondasi hukum yang harus diperhatikan sejak seorang pengusaha ingin memulai usaha. Bentuk-bentuk legalitas usaha tentu bermacam-macam sesuai dengan bidang atau industri usaha yang dijalani.

Misalnya Akta Pendirian, SK Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan sebagainya.

Legalitas memiliki peran penting yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha. Bukan hanya itu, legalitas juga memiliki banyak keuntungan. Apa saja keuntungan yang dimaksud? Berikut ini kami jabarkan secara rinci mengenai keuntungan dari memiliki legalitas usaha.

Adanya Perlindungan Hukum

Begitu banyak usaha yang pada awalnya berjalan mulus, namun di pertengahan jalan usaha tersebut diberhentikan secara tiba-tiba. Tentu hal semacam ini tidak Anda inginkan bukan jika kelak menjadi seorang pengusaha?

Disinilah Anda harus menyadari bahwa legalitas usaha memiliki peran penting. Dimana dengan mengurus legalitas usaha dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anda dapat leluasa menjalankan usaha dengan rasa aman.

Anda juga tidak akan merasa khawatir usaha Anda akan diberhentikan secara tiba-tiba oleh pemerintah karena tidak memiliki legalitas usaha.

Aset Pribadi Akan Terlindungi

Tentu sebagai pengusaha Anda pernah mendengar sebuah perusahaan bangkut dan mengalami kerugian besar, namun pemilik atau pemegang sahamnya justru masih mampu menjalankan kehidupan mereka seperti biasa, ‘kan?

Apa hal semacam itu benar bisa terjadi? Ya, tentu saja hal semacam itu memungkinkan untuk terjadi jika Anda memiliki suatu perusahaan yang berbentuk badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas).

PT dikenal sebagai badan hukum entitas terpisah yang memiliki liabilitas dan aset, sekaligus dapat bertindak atas nama sendiri layaknya manusia. PT juga dapat melindungi aset pribadi Anda.

Dengan mendirikan badan hukum seperti PT sebagai bagian dari legalitas usaha, Anda tidak perlu merasa khawatir aset pribadi Anda akan terpakai untuk membayar hutang ketika perusahaan Anda bangkrut dan mengalami kerugian.

Lantas bagaimana dengan badan usaha lain seperti CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) atau Firma yang tidak berstatus badan hukum? Maka sudah jelas, seluruh kerugian bisnis akan berdampak pada aset pribadi Anda. Mengapa?

Karena badan usaha seperti CV dan Firma tidak terdapat pemisahan aset didalamnya. Namun semua ini kembali kepada Anda sebagai seorang pengusaha. Apakah Anda akan memilih badan usaha berbentuk PT, CV, Firma atau lain sebagainya.

Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar

Seiring perjalanan dan perkembangan dunia bisnis, tentu Anda berharap usaha yang Anda rintis dapat terus maju dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat setiap harinya dan konsumen yang terus bertambah menjadi harapan terbesar bagi semua pengusaha.

Dan untuk mencapai harapan tersebut, tentu Anda akan berpikir untuk melakukan ekspansi bisnis dengan membuka cabang baru untuk menjangkau pelanggan lebih luas lagi. Maka disinilah modal memiliki peran yang cukup penting.

Dengan adanya legalitas usaha, akses Anda untuk memperoleh pinjaman modal usaha menjadi lebih mudah. Baik dengan mengajukan pinjaman lewat bank atau mendapatkan modal dari investor baru yang nantinya berkemungkinan menjadi pemegang saham di perusahaan Anda.

Kreadibilitas Bisnis Akan Meningkat

Memiliki legalitas usaha juga akan membantu Anda meningkatkan kreadibilitas bisnis di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank dan lain sebagainya. Dimana dengan adanya legalitas usaha, usaha yang Anda kelola akan dipercaya dan dianggap lebih profesional.

Target konsumen juga tidak akan ragu lagi memilih produk atau jasa yang Anda tawarkan. Tentu hal ini akan berpengaruh pada omzet perusahaan. Anda juga akan lebih mudah memperoleh beberapa proyek.

Karena jika perusahaan Anda ingin mengikuti tender atau proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah, Anda harus menunjukkan terlebih dahulu legalitas usaha Anda.

Penjualan Saham Akan Lebih Mudah

Selain dapat melindungi usaha, legalitas juga dapat membuat Anda memiliki kemudahan untuk menjual atau mengalihkan saham milik Anda di perusahaan kepada pihak lainnya. Terlebih jika badan usaha yang Anda miliki berupa PT.

Anda juga tidak perlu repot jika suatu saat berniat untuk keluar dari perusahaan ataupun jika ada pihak lain yang akan masuk sebagai pemegang saham baru. Hal ini dikarenakan Anda dapat menjual saham Anda kepada pihak lainnya.

Tentu hal ini akan menguntungan Anda, terlebih jika bisnis Anda telah jauh berkembang dan nilai perusahaan Anda tinggi, saham milik Anda pun akan bernilai lebih mahal.

Nah! Itulah beberapa keuntungan yang bisa Anda raih jika Anda memiliki legalitas usaha. Jadi apalagi yang Anda tunggu jika sampai dengan saat ini Anda belum memiliki legalitas usaha? Buat legalitas usaha sekarang juga!

Ingat, tanpa memiliki legalitas usaha, Anda akan lebih sulit dalam menjalankan usaha. Selain usaha tidak terlindungi, tidak memiliki legalitas usaha juga sama dengan menutup akses usaha Anda untuk maju dan berkembang.

Jadi sebelum memulai usaha, usahakanlah agar Anda mengurus legalitas usaha terlebih dahulu. Adapun jika Anda merasa kebingungan atau kesulitan dalam mengurus legalitas usaha, maka Anda tidak perlu khawatir karena Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Layanan POPJASA:
  1. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  3. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  4. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  6. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha CV
  7. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  8. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  9. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  10. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  11. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  12. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  14. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  15. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
  16. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  17. Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha UD
Coverage Area Kami Antara Lain:
  1. 1Jasa Pengurusan Usaha Kota Surabaya
  2. 2Jasa Pengurusan Usaha Kab. Sidoarjo
  3. 3Jasa Pengurusan Usaha Kab. Gresik
  1. 1Jasa Pengurusan Usaha Kota Mojokerto
  2. 2Jasa Pengurusan Usaha Kab. Mojokerto
  3. 3Jasa Pengurusan Usaha Kab. Jombang
  4. 4Jasa Pengurusan Usaha Kota Kediri
  5. 5Jasa Pengurusan Usaha Kab. Kediri
  6. 6Jasa Pengurusan Usaha Kab. Nganjuk
  7. 7Jasa Pengurusan Usaha Kab. Lamongan
  8. 8Jasa Pengurusan Usaha Kab. Tuban
  9. 9Jasa Pengurusan Usaha Kab. Tulungagung
  1. 1Jasa Pengurusan Usaha Kota Malang
  2. 2Jasa Pengurusan Usaha Kab. Malang
  3. 3Jasa Pengurusan Usaha Kota Batu
  4. 4Jasa Pengurusan Usaha Kota Blitar
  5. 5Jasa Pengurusan Usaha Kab. Blitar
  1. 1Jasa Pengurusan Usaha Kota Pasuruan
  2. 2Jasa Pengurusan Usaha Kab. Pasuruan
  3. 3Jasa Pengurusan Usaha Kota Probolinggo
  4. 4Jasa Pengurusan Usaha Kab. Probolinggo
  5. 5Jasa Pengurusan Usaha Kab. Situbondo
  6. 6Jasa Pengurusan Usaha  Kab. Bondowoso
  7. 7Jasa Pengurusan Usaha Kab. Lumajang
  8. 8Jasa Pengurusan Usaha Kab. Jember
  9. 9Jasa Pengurusan Usaha Kab. Banyuwangi
  1. 1Jasa Pengurusan Usaha Kota Madiun
  2. 2Jasa Pengurusan Usaha Kab. Madiun
  3. 3Jasa Pengurusan Usaha Kab. Ngawi
  4. 4Jasa Pengurusan Usaha Kab. Ponorogo
  5. 5Jasa Pengurusan Usaha Kab. Trenggalek
  6. 6Jasa Pengurusan Usaha Kab. Magetan
  7. 7Jasa Pengurusan Usaha Kab. Pacitan
  8. 8Jasa Pengurusan Usaha Kab. Pacitan
  9. 9Jasa Pengurusan Usaha Kab. Bojonegoro
  1. 1Jasa Pengurusan Usaha Kab. Bangkalan
  2. 2Jasa Pengurusan Usaha Kab. Sampang
  3. 3Jasa Pengurusan Usaha Kab. Pamekasan
  4. 4Jasa Pengurusan Usaha Kab. Sumenep

Kamu tertarik ingin mengurus perizinan usaha juga? Hubungi POPJASA sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Kontak POPJASA:

 

 

 

1 komentar untuk “KEUNTUNGAN MEMILIKI LEGALITAS USAHA”

  1. Pingback: Keuntungan Mendirikan UD di Klaten

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG