KENALI NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

KENALI NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

081233442301 | Kenali Nomor Induk Berusaha (NIB) | POPJASA Melayani Jasa Pengurusan PKP, UD, CV, PT, SIUP, NIB, Dan Lain-Lain | Mudah & Tidak Ribet


Bukan menjadi suatu hal yang asing jika sekarang ini banyak dari pelaku usaha yang sering mendengar istilah NIB (Nomor Induk Berusaha) setiap kali mereka ingin mendirikan usaha maupun bagi mereka yang sebelumnya telah memiliki badan usaha.

Terhitung sejak OSS (Online Single Submission) berlaku pada Juli 2018 lalu, istilah NIB semakin sering terdengar dan akrab di kalangan pelaku usaha. Bahkan NIB sendiri diakui memiliki nilai yang cukup penting bagi para pelaku usaha.

Lantas apa sebenarnya NIB? Mengapa NIB diakui memiliki nilai yang cukup penting bagi para pelaku usaha? Dan bagaimana pula cara mendapatkan NIB? Simak artikel berikut dengan sebaik mungkin, ya! Kita akan mengupas tuntas bersama disini.

Apa itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB juga sekaligus berlaku sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan Akses Kepabeanan jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik sebagai identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional.

Pelaku usaha yang memiliki NIB akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jadi memang sudah sewajarnya bagi pelaku usaha untuk mulai membuat NIB.

Adapun apabila pelaku usaha ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, pelaku usaha harus mengajukan terlebih dahulu pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Jadi NIB memang memiliki peranan yang cukup penting dalam operasional perusahaan terlebih dalam hal pengurusan perizinan.

Jangka waktu berlakunya NIB

NIB tidak memiliki batas akhir masa berlaku. Mengapa demikian? Karena NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jika sewaktu-waktu NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Lembaga OSS, maka hal tersebut dikarenakan:

  1. Pelaku usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB
  2. Pelaku usaha dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Berapa estimasi pengerjaan NIB?

Ketika pelaku usaha ingin membuat NIB, maka proses pengurusan NIB hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB yakni:

  1. NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki
  2. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  3. Bukti pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  4. Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal/izin usaha. Misalnya izin usaha di sector perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP)
Bagaimana cara memperoleh NIB?

Sebelum masuk dalam proses pembuatan NIB di portal online OSS ada beberapa prasyarat yang harus pelaku usaha penuhi terlebih dahulu, yakni:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan saat pembuatan user Jika pengajuan atasnama badan usaha, nomor yang di input harus sesuai dengan NIK penanggungjawab usaha.
  2. Untuk pengajuan atasnama lembaga, badan usaha harus berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan telah menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
  3. Pelaku usaha berbentuk badan hukum yang dimiliki oleh negara seperti Perum (Perusahaan Umum) atau Perumda (Perusahaan Umum Daerah) harus dapat menunjukkan dasar hukum pembentukan badan usahanya.

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, pelaku usaha bisa segera melanjutkan prosedur selanjutnya yakni proses pengajuan NIB, yakni:

  1. Registrasi OSS

Karena NIB dibuat dan diterbitkan oleh Lembaga OSS, maka secara otomatis pelaku usaha harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di oss.go.id. Registrasi OSS tidak sulit sama sekali dan persyaratan yang dibutuhkan pun sangat sederhana.

Pelaku usaha cukup memilih “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan valid setelah itu input kode captcha dan lakukan aktivasi email registrasi untuk mengaktifkan akun OSS.

  1. Melengkapi Data Perusahaan

Setelah berhasil masuk ke halaman OSS dengan akun baru, silakan lengkapi berbagai data. Mulai dari data perusahaan, nilai investasi, pemegang saham, rencana tenaga kerja, kepemilikan modal bahkan detail tentang pekerja asing jika memang ada.

  1. Mengisi Bidang Usaha

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengisi informasi mengenai bidang atau layanan usaha apa yang akan dijalankan. Pengisian bidang usaha ini tidak bisa diisi dengan data sembarangan. Setidaknya pelaku usaha harus menyesuaikan informasi yang di input dengan 5 digit KBLI.

  1. Memberikan Agreement

Setelah data bidang usaha di isi dengan data yang benar, akhiri permohonan pengajuan NIB dengan memberikan agreement. Cukup centang/ceklis semua yang perlu dicentang.

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan NIB? Jika Anda masih belum paham namun Anda ingin memiliki NIB untuk kelengkapan legalitas usaha, Anda bisa mempercayakannya pada POPJASA.

POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik yang telah berdiri sejak tahun 2010. Dan dalam kurun waktu tersebut, POPJASA juga telah berhasil menangani lebih dari 10.000 klien yang ingin mengurus perizinan usaha.

Bukan hanya itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang super hemat!

Kami jamin 100%, POPJASA adalah konsultan perizinan usaha yang jujur, bertanggungjawab dan tidak akan mengecewakan semua pelanggannya karena kepuasan pelanggan adalah fokus utama dari POPJASA!

Selain itu, semua dokumen perizinan yang POPJASA berikan juga adalah dokumen resmi dan asli. POP JASA menjamin, tidak akan menipu anda jika anda mempercayakan POP JASA sebagai konsultan perizinan usaha anda.

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Coverage Area Kantor Pusat POPJASA:
  1. 1Jasa Pengurusan NIB Maluku
  2. 2Jasa Pengurusan NIB Jayapura
  3. 3Jasa Pengurusan NIB Timika
  4. 1Jasa Pengurusan NIB Ambon
  5. 2Jasa Pengurusan NIB Manokwari
  6. 3Jasa Pengurusan NIB Kupang
Kontak POPJASA:

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG