SYARAT MUDAH MENGURUS IZIN PIRT MAKASAR
Saat ini kebanyakan masyarakat Indonesia memilih bisnis rumahan sebagai penunjang bisnis mereka. Adapun bisnis rumahan sendiri sudah kita ketahui masuk dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Nah ketika kita memutuskan untuk menjalankan bisnis rumahan, kita juga harus siap melengkapi beberapa persyaratan untuk membuat bisnis yang kita jalani sekalipun berada pada rumah memiliki identitas yang jelas dan sah pada mata hukum.
Salah satu persyaratan itu yakni memiliki perizinan usaha. Dan perizinan usaha pada artikel kali ini adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Mengapa PIRT?
Sebab mayoritas pelaku usaha UKM atau bisnis rumahan memilih makanan dan minuman sebagai produk andalan mereka dalam berusaha. Dan dalam memasarkan makanan atau minuman pada kalangan masyarakat, tentu kita juga harus memiliki izin terlebih dahulu.
Oleh karena itu, PIRT menjadi pilihan sebagai bukti perizinan usaha, pelaku usaha wajib memilikinya. UKM atau bisnis rumahan yang memilih makanan dan minuman sebagai produk penjualan mereka.
PIRT nilainya cukup penting untuk memilikinya sebab izin ini gunanya sebagai jaminan atau bukti bahwa usaha makanan atau minuman rumahan yang sudah terjual pada kalangan masyarakat memiliki izin, sehingga pendistribusian produk pun akan aman, luas dan tentu saja resmi.
Lantas apa saja persyaratan untuk melengkapinya jika kamu merupakan seorang pelaku usaha UKM dan ingin mengurus PIRT? Simak baik-baik ya pada artikel kali ini! Sebab kita akan mengupas tuntasnya bersama.
Syarat Mengurus Izin PIRT
Berikut merupakan syarat yang harus kamu lengkapi jika ingin mengurus izin PIRT:
- Data Perusahaan
- Foto kopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pemilik/penanggungjawab
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili pemilik/penanggungjawab
- Fot okopi Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang (SIUP/TDP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP
- Pass foto terbaru berpakaian resmi berwarna ukuran 4×6
- Selanjutnya Foto rumah tempat produksi tampak depan (usahakan tampak nomor rumah)
- Foto tempat penyimpanan bahan baku
- Kemudian Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
- Foto tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala, sarung tangan saat proses pengemasan berlangsung)
- Lalu Foto tempat penyimpanan produk yang sudah jadi
- Foto format/transaksi pembelian bahan baku
- Lalu Foto format/transaksi penjualan produk jadi
- Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium foil
Jadi sampai sini kamu tentu sudah paham kan apa saja syarat yang harus kamu lengkapi jika ingin mengurus PIRT? Kalau kamu masih kebingungan juga, tenang saja. Kamu bisa menyerahkan pengurusan PIRT kamu ke POPJASA!
Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!
Bukan cuma itu saja,POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!
Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.
Jangan banyak menunda jika ingin mendirikan usaha. Kalau kamu kesulitan dan khawatir dengan biaya, serahkan saja pada POPJASA karena POPJASASolusi Terbaik Perizinan Usaha kamu.
Dengan budaya yang antusias, profesional, bertanggungjawab, disiplin dan terpercaya, POPJASA senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Jadi jangan khawatir, dimana saja kamu berada POPJASA pasti akan selalu bersedia membantu kamu mengurus perizinan dan pendirian usaha!
1. JASA PERIZINAN PIRT PONTIANAK
2. JASA PERIZINAN PIRT BANJARMASIN
3. JASA PERIZINAN PIRT SAMARINDA
4. JASA PERIZINAN PIRT BALIKPAPAN
5. JASA PERIZINAN PIRT BALI
6. JASA PERIZINAN PIRT LOMBOK
7. JASA PERIZINAN PIRT MAKASAR
8. JASA PERIZINAN PIRT MANADO
9. JASA PERIZINAN PIRT SUMBAWA
10. JASA PERIZINAN PIRT DENPASAR
Kontak POPJASA:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 082132531556
- Email: popjasa@gmail.com