JASA PENGURUSAN PIRT DI LAMONGAN

JASA PENGURUSAN PIRT DI LAMONGAN

085335552775 | Jasa Pengurusan PIRT di Lamongan | POPJASA Melayani Jasa Pengurusan UD, CV, PT, SIUP, PIRT, DLL | Mudah & Tanpa Ribet


15 digit nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan bentuk rasa aman konsumen atas produk yang dibelinya. Dengan adanya nomor tersebut, konsumen tentu akan percaya karena tandanya produk yang mereka beli telah mendapat izin edar dari pemerintah.

Nah! Bagi kamu yang sedang menekuni bisnis industri rumahan dengan bahan panganan sebagai produknya, maka PIRT merupakan izin usaha yang harus kamu miliki. Jadi sebisa mungkin kamu harus memprioritaskan surat izin ini.

Namun bagaimana jika ternyata kamu tidak mengerti apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus PIRT? Kalau benar demikian, maka kamu bisa mencermati baik-baik artikel kali ini. Karena kita akan mengupas tuntas semuanya bersama. Berikut ini merupakan panduan mengurus izin pangan industri rumah tangga (PIRT). Simak baik-baik ya!

Kenali Lebih Dahulu Apa Itu PIRT

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk yang berupa deretan digit nomor yang telah terdaftar pada Dinas Kesehatan di kota atau kabupaten setempat.

Meskipun PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, namun PIRT bisa menjadi jaminan bahwa produk yang kamu jual itu aman dan tidak mengandung zat-zat berbahaya.

Mengapa demikian? Sebab PIRT walau dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat tetap akan menyertakan hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi.

Masa Berlaku PIRT

Sertifikasi PIRT dibagi menjadi dua bagian. Pertama yaitu untuk pangan dengan masa kadaluwarsa diatas 7 hari. Untuk sertifikasi pangan dengan masa kadaluwarsa diatas 7 hari ini masa berlakunya yakni selama 5 tahun.

Kedua yaitu pangan dengan masa kadaluwarsa dibawah 7 hari. Untuk sertifikasi pangan dengan masa kadaluwarsa 7 hari ini masa berlakunya yakni selama 3 tahun.

Semua bagian sertifikasi PIRT ini bisa diperpanjang kembali.

Cara Mengurus PIRT

Pada umumnya, cara mengurus PIRT adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke Dinas Kesehatan

Untuk mendapatkan izin PIRT, kamu bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah baik itu kabupaten, kota atau provinsi) dengan melengkapi persyaratan:

  • Mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi sekaligus desain dari kemasan)
  • Fotocopy Kartu Tanda Pelajar (KTP)
  • Pasfoto 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Surat Keterangan Usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha kamu)
  • Denah lokasi usaha
  • Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT)
  • Stampel usaha
  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Setelah kamu datang ke Dinas Kesehatan dan kamu dinilai sebagai peserta yang telah memenuhi kuota maka kamu akan diarahkan untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan.

Adapun materi yang nantinya akan kamu terima selama mengikuti penyuluhan adalah:

  • Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan
  • Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
  • Penyakit-penyakit yang berkemungkinan terjadi karena pangan
  • Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
  • Undang-undang dan pengawasan pangan
  • Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
  • Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT (Industri Rumah Tangga)
  • Kontaminasi silang dan cara mengatasinya
  • Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya
  1. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas

Langkah selanjutnya yang akan kamu lalui adalah survei lapangan oleh petugas Puskesmas. Survei ini bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan.

Bahkan bukan tidak mungkin dalam proses survei ini, nantinya petugas Puskesmas akan melakukan uji laboratorium dari sampel pangan jika diperlukan.

Adapun beberapa aspek yang dinilai, berupa:

  • Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan
  • Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan dan lain sebagainya
  • Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapan produksi
  • Suplai air apakah mencukupi selama proses produksi berlangsung
  • Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi dan ketersediaan tempat sampah tertentu
  • Kesehatan higiene karyawan
  • Pengawasan oleh penanggungjawab
  • Pencatatan dokumentasi dan administrasi
  1. Mengambil Sertifikat PIRT

Jika semua rangkaian tahapan sudah kamu selesaikan, maka langkah selanjutnya yang kamu lakukan adalah mengambil sertifikat PIRT.

Sertifikat PIRT akan keluar kurang lebih selama 2 minggu. Dan sertifikat yang nantinya akan kamu dapatkan adalah 2 sertifikat. Yakni sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Dari situ nantinya secara otomatis produk dari usahamu sudah terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan dan wajib kamu perbaharui setelah masa berlakunya sudah habis (3 atau 5 tahun).

Jadi sampai sini kamu tentu sudah paham kan bagaimana cara mengurus PIRT? Kalau kamu masih kebingungan juga, tenang saja. Kamu bisa menyerahkan pengurusan PIRT ke POPJASA!

Kamu tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan dan pendirian usaha kamu.

Jangan banyak menunda jika ingin mendirikan usaha. Kalau kamu kesulitan dan khawatir dengan biaya, serahkan saja pada POPJASA karena POPJASA Solusi Terbaik Perizinan Usaha kamu.

POPJASA juga sudah hadir di berbagai kota di Indonesia yakni Surabaya, Malang, Mojokerto, Yogyakarta, Pasuruan, Solo, Bandung, Jakarta dan Semarang.

Dengan budaya yang antusias, profesional, bertanggungjawab, disiplin dan terpercaya, POPJASA senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Jadi jangan khawatir, dimana saja kamu berada POPJASA pasti akan selalu bersedia membantu kamu mengurus perizinan dan pendirian usaha!

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Coverage Area Kami Antara Lain:
  • Jasa Pengurusan PIRT Surabaya
  1. 1Jasa Pengurusan PIRT Kota Surabaya
  2. 2Jasa Pengurusan PIRT Kab. Sidoarjo
  3. 3Jasa Pengurusan PIRT Kab. Gresik
Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Kontak POPJASA:

  1. 1Jasa Pengurusan PIRT Kota Mojokerto
  2. 2Jasa Pengurusan PIRT Kab. Mojokerto
  3. 3Jasa Pengurusan PIRT Kab. Jombang
  4. 4Jasa Pengurusan PIRT Kota Kediri
  5. 5Jasa Pengurusan PIRT Kab. Kediri
  6. 6Jasa Pengurusan PIRT Kab. Nganjuk
  7. 7Jasa Pengurusan PIRT Kab. Lamongan
  8. 8Jasa Pengurusan PIRT Kab. Tuban
  9. 9Jasa Pengurusan PIRT Kab. Tulungagung
Alamat Kantor Cabang POPJASA:

Jl. Prajurit Kulon Gang 6 No. 68, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto

Kontak POPJASA:
    • Telp/WA: 085335552775

  1. 1Jasa Pengurusan PIRT Kota Malang
  2. 2Jasa Pengurusan PIRT Kab. Malang
  3. 3Jasa Pengurusan PIRT Kota Batu
  4. 4Jasa Pengurusan PIRT Kota Blitar
  5. 5Jasa Pengurusan PIRT Kab. Blitar
Alamat Kantor Cabang POPJASA:

Jln. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156, RT 05, RW 02, Kel. Arjosari, Kec. Blimbing, Kota Malang

Kontak POPJASA:
    • Telp/WA: 085604848110

  1. 1Jasa Pengurusan PIRT Kota Pasuruan
  2. 2Jasa Pengurusan PIRT Kab. Pasuruan
  3. 3Jasa Pengurusan PIRT Kota Probolinggo
  4. 4Jasa Pengurusan PIRT Kab. Probolinggo
  5. 5Jasa Pengurusan PIRT Kab. Situbondo
  6. 6Jasa Pengurusan PIRT Kab. Bondowoso
  7. 7Jasa Pengurusan PIRT Kab. Lumajang
  8. 8Jasa Pengurusan PIRT Kab. Jember
  9. 9Jasa Pengurusan PIRT Kab. Banyuwangi
Alamat Kantor Cabang POPJASA:

Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan

Alamat Kantor Cabang POPJASA:

Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember

Kontak POPJASA:
    • Telp/WA: 081334158884

  1. 1Jasa Pengurusan PIRT Kota Madiun
  2. 2Jasa Pengurusan PIRT Kab. Madiun
  3. 3Jasa Pengurusan PIRT Kab. Ngawi
  4. 4Jasa Pengurusan PIRT Kab. Ponorogo
  5. 5Jasa Pengurusan PIRT Kab. Trenggalek
  6. 6Jasa Pengurusan PIRT Kab. Magetan
  7. 7Jasa Pengurusan PIRT Kab. Pacitan
  8. 8Jasa Pengurusan PIRT Kab. Pacitan
  9. 9Jasa Pengurusan PIRT Kab. Bojonegoro
Alamat Kantor Cabang POPJASA:

Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b
Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun

Kontak POPJASA:
    • Telp/WA: 082223338698

    1. 1Jasa Pengurusan PIRT Kab. Bangkalan
    2. 2Jasa Pengurusan PIRT Kab. Sampang
    3. 3Jasa Pengurusan PIRT Kab. Pamekasan
    4. 4Jasa Pengurusan PIRT Kab. Sumenep
Alamat Kantor Cabang POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Kontak POPJASA:
    • Telp/WA: 081233442301

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× KONSULTASI SEKARANG