Urus Perizinan Legalitas UD

Urus Perizinan Legalitas UD Kediri

Urus Perizinan Legalitas UD

Urus Perizinan Legalitas UD Kediri — UD merupakan badan usaha bukan berbentuk hukum yang cukup populer di kalangan pengusaha Indonesia.

Sebagai badan usaha perseorangan, dalam proses pembuatan UD atau Usaha Dagang tentu yang di butuhkan hanyalah 1 (satu) orang pendiri saja. Nantinya pendiri UD ini akan berfungsi sebagai pemilik sekaligus pengelola operasional berjalannya UD.

Meskipun UD merupakan usaha perseorangan, namun UD tetap memiliki banyak keuntungan yang tentunya tidak merugikan.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin turut serta mengurus pembuatan UD, namun Anda tidak tahu dengan apa saja syarat yang di butuhkan? Jika demikian adanya, tidak perlu khawatir!

Simak baik-baik penjelasannya di artikel berikut ini ya!

 

Syarat Legalitas UD

  • Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/jual beli) jika ada lalu di fotokopi

Jika Anda berkeinginan untuk mengurus pendirian UD namun terkendala waktu dan biaya, maka Anda bisa mengurus proses pendirian UD Anda di POPJASA.

Baca Juga : Urus Pembuatan TDG, Urus PKP PT Termurah

 

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan UD

Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

 

COVERAGE AREA KAMI ANTARA LAIN : 

  1. Kota Mojokerto
  2. Kab. Mojokerto
  3. Kab. Jombang
  4. Kota Kediri
  5. Kab. Kediri
  6. Kab. Lamongan
  7. Kab. Tuban
  8. Kab. Tulung Agung

 

Kontak POPJASA:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

http://wa.me/6282139199190

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG