Urus Pendirian CV Terpercaya di Kab. Trenggalek
081229995779 | Urus Pendirian CV Terpercaya di Kab. Trenggalek | POPJASA Melayani Jasa Pendirian UD, CV, PT, SIUP, Yayasan, DLL | Konsultasi Gratis & Amanah
Hampir semua orang khususnya pengusaha di Indonesia tidak asing dengan istilah CV.
Pendiri CV terdiri dari minimal dua orang. Selain itu, CV juga di kenal sebagai badan usaha bukan berbentuk hukum yang prosedur pendiriannya mudah.
Pendirian CV semakin melonjak. Hal ini di karenakan begitu banyak pengusaha yang mulai ingin mengembangkan bisnis mereka dengan cara mendirikan badan usaha.
Nah! Apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda menjadi berbentuk CV?
Jika demikian adanya, maka Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat pendirian CV yang akan kami jelaskan secara tuntas pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
Syarat Perizinan CV
Adapun syarat perizinan CV yang bisa Anda lengkapi adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
- Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
- Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
- Stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui).
Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentunya dokumen-dokumen yang tertera di atas pun sebagian besar sudah Anda miliki.
Baca Juga >> KEUNTUNGAN MENDIRIKAN PT, JASA PENGURUSAN PIRT
Jasa Perizinan CV
Mengapa harus mengurus pendirian CV di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
- POPJASA memberikan pelayanan kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
- POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai proses perizinan usaha klien.
- POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
- POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.
COVERAGE AREA KAMI ANTARA LAIN :
- Kota Mojokerto
- Kab. Mojokerto
- Kab. Jombang
- Kota Kediri
- Kab. Kediri
- Kab. Lamongan
- Kab. Tuban
- Kab. Tulung Agung
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA : 081229995779
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!