Syarat Pembuatan UD di Kota Pasuruan

Syarat Pembuatan UD di Kota Pasuruan

Syarat Pembuatan UD di Kota Pasuruan

Syarat Pembuatan UD di Kota Pasuruan — Perkembangan bisnis UMKM di Indonesia terus melesat seiring berjalannya waktu, terlebih di masa-masa pandemi seperti ini.

Anda pemilik UD yang sudah cukup berkembang, namun belum kunjung mengantongi izin usaha?

Padahal UD yang Anda dirikan selain sudah cukup berkembang, tetapi juga sudah di kenal oleh banyak orang, bahkan pelanggan setia pun setiap hari berdatangan?

Wah hati-hati ya! Sekalipun UD merupakan bentuk usaha yang tidak terlalu besar karena sifatnya yang di dirikan secara perorangan, namun UD tetap membutuhkan izin usaha.

Jangan sampai Anda melakukan operasional UD, tanpa memiliki izin usaha nya. Sebab hal itu bisa berakibat fatal yakni dengan sanksi penutupan UD sekaligus, lho!

 

Syarat Pendirian UD Terpercaya 

Dalam mengurus pendirian UD, umumnya Anda akan di minta untuk melampirkan syarat-syarat seperti berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

Dokumen-dokumen ini juga berlaku jika Anda mengurus perizinan UD di POPJASA ya! Jadi upayakan untuk melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung, sebelum fokus mengurus pembuatn UD.

Baca Juga >> Jasa Pembuatan SKT, Pendirian Legalitas PT Terpercaya

 

Mengapa harus mengurus pendirian UD di POPJASA?

  • POPJASA memberikan pelayanan  kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
  • POPJASA akan selalu memantau sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai proses perizinan usaha klien.
  • POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
  • POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.

Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.

 

Alamat Kantor POPJASA :

  • Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan

Kontak POPJASA:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Syarat Pendirian UD Terbaru Kab. Kuningan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG