SUAMI ISTRI INGIN MENDIRIKAN PT BERSAMA? BISA! BEGINI CARANYA

SUAMI ISTRI INGIN MENDIRIKAN PT BERSAMA? BISA! BEGINI CARANYA

081233442301 | Suami Istri Ingin Mendirikan PT Bersama? Bisa! Begini Caranya | POPJASA Melayani Jasa Perizinan UD, CV, PT, SIUP, NIB, Dan Lain-Lain | Mudah


Secara tidak langsung, kita terbiasa untuk bertukar ide dan pendapat dengan pasangan kita. Terlebih jika itu masalah bisnis, dimana pasangan kita cukup paham dalam hal-hal tersebut dan tidak sungkan untuk memberikan ide-ide cemerlangnya kepada kita.

Bukan tidak mungkin dari banyaknya perbincangan tersebut, muncul suatu pertanyaan bagaimana jika sepasang suami istri berkeinginan untuk mendirikan usaha bersama. Apalagi jika usaha yang didirikan berupa Perseroan Terbatas (PT). Apakah bisa?

Nah! Di artikel kali ini, kita akan membahas bersama apakah sepasang suami istri diperbolehkan mendirikan PT bersama atau justru sebaliknya. Simak baik-baik ya!

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan oleh 2 orang atau lebih atas dasar perjanjian dengan kewajiban mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.

Hanya saja dalam undang-undang tersebut, syarat-syarat itu tidak terpenuhi apabila dalam sebuah perusahaan hanya ada 2 orang pendiri perusahaan yang berstatus suami istri.

Mengapa demikian? Hal tersebut karena adanya peleburan harta dalam suatu perkawinan sehingga mata hukum menganggap suami istri tersebut sebagai 1 subjek. Sementara di dalam undang-undang, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal dari para pendirinya, sehingga modal PT tidak bisa berasal dari satu sumber harta saja seperti harta bersama suami istri.

Namun hal tersebut dapat diatasi sehingga suami istri bisa mendirikan PT bersama, caranya dengan:

  1. Memiliki Perjanjian Perkawinan

Dengan adanya perjanjian perkawinan, suami dan istri akan memiliki harta yang terpisah dan berwenang melakukan perbuatan hukum atas hartanya masing-masing. Sehingga keduanya dapat menjadi pendiri dan pemegang saham yang terpisah.

Mengapa harus mengurus terlebih dahulu perjanjian perkawinan? Sebab sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwasanya ketika terjadi perkawinan, jika selama perkawinan suami istri tersebut memperoleh harta, maka harta suami istri tersebut milik bersama.

Sedangkan prinsip PT adalah badan hukum yang modalnya berasal dari berbagai sumber harta. Bukan dari satu sumber saja milik suami istri.

Jadi apabila anda ingin mendirikan PT bersama dengan pasangan anda, alangkah baiknya anda mengurus terlebih dahulu perjanjian perkawinannya.

  1. Mencari Orang lain Untuk Menjadi Pendiri Lain dan Pemegang Saham

Jika anda dan pasangan anda tidak memiliki perjanjian perkawinan dan tidak sempat mengurusnya, maka alternatif lain yang bisa anda lakukan adalah dengan mencari oranglain untuk menjadi pendiri lain dan pemegang saham dari PT yang akan anda dirikan.

Sebab sepasang suami istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan, dipandang sebagai satu kesatuan subjek hukum terkait kepemilikan harta.

Sehingga apabila ingin mendirikan PT dibutuhkan setidaknya satu subjek hukum lain, baik perseorangan maupun badan hukum yang akan bertindak sebagai pendiri lain dan pemegang saham dalam PT.

Nah! Apakah anda tertarik untuk mendirikan PT? Percayakan saja pada POPJASA !

anda tidak perlu meragukan POPJASA, sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Bukan hanya itu, POPJASA juga telah memiliki 8 cabang di kota Indonesia dan telah berkali-kali dipilih sebagai konsultan perizinan usaha terbaik dan terpercaya.

Coverage Area Kami Antara Lain:
  1. 1Jasa Pendirian PT Kota Surabaya
  2. 2Jasa Pendirian PT Kab. Sidoarjo
  3. 3Jasa Pendirian PT Kab. Gresik
  1. 1Jasa Pendirian PT Kota Mojokerto
  2. 2Jasa Pendirian PT Kab. Mojokerto
  3. 3Jasa Pendirian PT Kab. Jombang
  4. 4Jasa Pendirian PT Kota Kediri
  5. 5Jasa Pendirian PT Kab. Kediri
  6. 6Jasa Pendirian PT Kab. Nganjuk
  7. 7Jasa Pendirian PT Kab. Lamongan
  8. 8Jasa Pendirian PT Kab. Tuban
  9. 9Jasa Pendirian PT Kab. Tulungagung
  1. 1Jasa Pendirian PT Kota Malang
  2. 2Jasa Pendirian PT Kab. Malang
  3. 3Jasa Pendirian PT Kota Batu
  4. 4Jasa Pendirian PT Kota Blitar
  5. 5Jasa Pendirian PT Kab. Blitar
  1. 1Jasa Pendirian PT Kota Pasuruan
  2. 2Jasa Pendirian PT Kab. Pasuruan
  3. 3Jasa Pendirian PT Kota Probolinggo
  4. 4Jasa Pendirian PT Kab. Probolinggo
  5. 5Jasa Pendirian PT Kab. Situbondo
  6. 6Jasa Pendirian PT Kab. Bondowoso
  7. 7Jasa Pendirian PT Kab. Lumajang
  8. 8Jasa Pendirian PT Kab. Jember
  9. 9Jasa Pendirian PT Kab. Banyuwangi
  1. 1Jasa Pendirian PT Kota Madiun
  2. 2Jasa Pendirian PT Kab. Madiun
  3. 3Jasa Pendirian PT Kab. Ngawi
  4. 4Jasa Pendirian PT Kab. Ponorogo
  5. 5Jasa Pendirian PT Kab. Trenggalek
  6. 6Jasa Pendirian PT Kab. Magetan
  7. 7Jasa Pendirian PT Kab. Pacitan
  8. 8Jasa Pendirian PT Kab. Pacitan
  9. 9Jasa Pendirian PT Kab. Bojonegoro
  1. 1Jasa Pendirian PT Kab. Bangkalan
  2. 2Jasa Pendirian PT Kab. Sampang
  3. 3Jasa Pendirian PT Kab. Pamekasan
  4. 4Jasa Pendirian PT Kab. Sumenep

Kamu tertarik ingin mengurus perizinan usaha juga? Hubungi POPJASA sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Kontak POPJASA:

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG