Pelaku UMKM atau E-Commerce

PELAKU UMKM ATAU E-COMMERCE TETAP WAJIB PUNYA IZIN USAHA

PELAKU UMKM ATAU E-COMMERCE TETAP WAJIB PUNYA IZIN USAHA

081233442301 | Pelaku UMKM atau E-Commerce Tetap Wajib Punya Izin Usaha | POPJASA Melayani Jasa Pembuatan UD, CV, PT, SIUP, NIB, Dan Lain-Lain | Profesional & Murah


Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menetapkan bahwa seluruh pelaku usaha baik itu UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) wajib memiliki izin usaha sekalipun usaha tersebut dioperasikan melalui online.

Setiap usaha yang bersifat usaha kecil, menengah bahkan besar berkewajiban untuk memiliki perizinan usaha. Bahkan perizinan usaha sendiri merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh pelaku usaha apabila ingin memulai bahkan yang sudah memiliki usaha.

Mengetahui pentingnya mengurus perizinan usaha sekalipun anda pelaku UMKM atau bahkan E-Commerce yang berjualan secara online harus memiliki perizinan usaha, tentu akan terasa menyulitkan bagi anda.

Terlebih dengan adanya kemungkinan berkendala pada birokrasi bahkan biaya. Namun tenang saja, kali ini anda tidak perlu lagi merasa khawatir atau merasa kesulitan!

POPJASA , Solusi Perizinan Usaha Terbaik telah hadir untuk membantu anda mengurus perizinan usaha dengan waktu yang cepat, singkat dan hemat. Bukan hanya itu, POPJASA tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga anda tidak perlu merasa kesulitan.

Hubungi kami sekarang untuk info lebih lanjut mengenai prosedur perizinan usaha terbaik, termurah dan telah dipercaya oleh lebih dari 10.000 pengusaha di Indonesia, POPJASA!

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Coverage Area Kami Antara Lain:
  1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kota Surabaya
  2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Sidoarjo
  3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kab. Gresik
  1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kota Mojokerto
  2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Mojokerto
  3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kab. Jombang
  4. 4Jasa Pembuatan Usaha Kota Kediri
  5. 5Jasa Pembuatan Usaha Kab. Kediri
  6. 6Jasa Pembuatan Usaha Kab. Nganjuk
  7. 7Jasa Pembuatan Usaha Kab. Lamongan
  8. 8Jasa Pembuatan Usaha Kab. Tuban
  9. 9Jasa Pembuatan Usaha Kab. Tulungagung
  1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kota Malang
  2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Malang
  3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kota Batu
  4. 4Jasa Pembuatan Usaha Kota Blitar
  5. 5Jasa Pembuatan Usaha Kab. Blitar
  1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kota Pasuruan
  2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Pasuruan
  3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kota Probolinggo
  4. 4Jasa Pembuatan Usaha Kab. Probolinggo
  5. 5Jasa Pembuatan Usaha Kab. Situbondo
  6. 6Jasa Pembuatan Usaha Kab. Bondowoso
  7. 7Jasa Pembuatan Usaha Kab. Lumajang
  8. 8Jasa Pembuatan Usaha Kab. Jember
  9. 9Jasa Pembuatan Usaha Kab. Banyuwangi
  1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kota Madiun
  2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Madiun
  3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kab. Ngawi
  4. 4Jasa Pembuatan Usaha Kab. Ponorogo
  5. 5Jasa Pembuatan Usaha Kab. Trenggalek
  6. 6Jasa Pembuatan Usaha Kab. Magetan
  7. 7Jasa Pembuatan Usaha Kab. Pacitan
  8. 8Jasa Pembuatan Usaha Kab. Pacitan
  9. 9Jasa Pembuatan Usaha Kab. Bojonegoro
    1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kab. Bangkalan
    2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Sampang
    3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kab. Pamekasan
    4. 4Jasa Pembuatan Usaha Kab. Sumenep
Kontak POPJASA:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG