LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM)
LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM), PERLUKAH PT LOKAL MEMBUATNYA? Dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15c, Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membuat peraturan yang mewajibkan WNA (Warga Negara Asing) atau perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
LKPM berisi informasi lengkap mengenai perkembangan kegiatan penanaman modal dan hambatan apa saja yang terjadi. Pun LKPM juga wajib dilaporkan setiap tiga bulan sekali (triwulan) kepada BKPM.
Selain itu LKPM juga bisa dikatakan sebagai bentuk kepatuhan pemilik usaha dalam hal permodalan dan investasi. Bukan hanya itu saja, LKPM juga bisa digunakan sebagai bentuk pendukung dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dari penjabaran mengenai LKPM diatas, secara tidak langsung tentu anda akan menyimpulkan bahwa LKPM berlaku untuk WNA dan perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Lantas bagaimana dengan PT Lokal? Apakah perlu juga membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM?
Tenang saja. Kami akan menjelaskan semuanya secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
Apa itu PT Lokal
PT Lokal secara definisi adalah perusahaan yang berbadan hukum, didirikan berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia serta hanya WNI (Warga Negara Indonesia) atau badan usaha Indonesia yang melakukan kegiatan penanaman modal di dalamnya.
PT Lokal Wajib Membuat LKPM
Penyampaian LKPM akan menguntungkan perusahaan. Jika di kemudian hari perusahaan mengalami masalah permodalan dan investasi, BKPM akan turun tangan memfasilitasi. Tentunya perusahaan harus menyampaikan data LKPM yang akurat.
Dilihat dari adanya keuntungan yang akan diperoleh perusahaan jika membuat LKPM dan menyampaikannya secara akurat kepada BKPM, maka sudah tentu PT Lokal dikatakan wajib membuat LKPM.
Hal ini tertuang dalam Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Tata Cara Pelaporan LKPM
Saat ini untuk menyampaikan data LKPM, seorang pengusaha atau bahkan kamu sendiri yang bernotabene berprofesi sebagai pengusaha tidak perlu datang langsung ke kantor BKPM. Mengapa demikian?
Sebab sekarang pemerintah sudah menyediakan aplikasi Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses secara online kapanpun dan dimanapun kamu berada.
Sanksi Untuk Pengusaha Yang Tidak Membuat LKPM
Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan BKPM 7/2018, jika pelaku usaha mangkir atau lalai hingga tidak mengumpulkan LKPM maka akan diberlakukan sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis atau secara daring
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal
Tanggapan tertulis atas sanksi administrasi tersebut wajib disampaikan maksimal 30 hari terhitung sejak surat dikeluarkan. Jika tidak, maka BKPM berhak untuk mencabut izin atau fasilitas kegiatan penanaman modal.
Jadi sampai sini sudah paham bukan kalau PT Lokal memiliki kewajiban untuk membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM dalam jangka waktu setiap 3 bulan sekali (triwulan)? Kalau sudah paham, segera urus pembuatan LKPM ya pengusaha!
Tetapi sebelum itu, pastikan juga kamu dan usaha PT yang kamu dirikan sudah memiliki perizinan usaha. Karena perizinan usaha bisa menjadi salah satu hal yang diperlukan dalam proses pembuatan LKPM.
Apakah anda termasuk pengusaha yang ingin memiliki izin usaha, namun anda tidak tahu ingin mengurusnya dimana dan bagaimana? Jika iya, maka anda bisa mempercayakan POP JASA sebagai solusi dari perizinan usaha anda!
POP JASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik yang telah berdiri sejak tahun 2010. Dan dalam kurun waktu tersebut, POP JASA juga telah berhasil menangani lebih dari 10.000 klien yang ingin mengurus perizinan usaha.
Jadi jangan tunda-tunda lagi urus perizinan usaha, ya! Kalau kamu kesulitan, segera percayakan pada POP JASA. Karena POP JASA merupakan solusi perizinan usaha terbaik bagi kamu.
Ingat! Buang jauh kebiasaan menunda dalam mengurus perizinan usaha, ya! Kalau kamu kesulitan, tidak memiliki banyak waktu, khawatir akan menguras banyak biaya dan bahkan takut ditipu dengan konsultan perizinan usaha, serahkan saja pada POP JASA.
Karena kami jamin 100%, POP JASA adalah konsultan perizinan usaha yang jujur, bertanggungjawab dan tidak akan mengecewakan semua pelanggannya karena kepuasan pelanggan adalah fokus utama dari POP JASA!
Selain itu, semua dokumen perizinan yang POP JASA berikan juga adalah dokumen resmi dan asli. POP JASA menjamin, tidak akan menipu kamu jika kamu mempercayakan POP JASA sebagai konsultan perizinan usaha kamu. Jangan menunda-nunda urus perizinan, ya!
-
Cover Area Jabodetabek : Jasa Izin Usaha Jakarta Pusat, Jasa Izin Usaha Jakarta Utara, Jasa Izin Usaha Jakarta Timur, Jasa Izin Usaha Jakarta Selatan, Jasa Izin Usaha Jakarta Barat, Jasa Izin Usaha Bekasi, Jasa Izin Usaha Bogor, Jasa Izin Usaha Depok, Jasa Izin Usaha Tanggerang, Jasa Izin Usaha Tanggerang Selatan.
Untuk Info Lebih Lanjut :
POP JASA
Jl. Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
Phone : 03159173597
Whatsap : 082139199190
Youtube : Pop Jasa Official
Email: popjasa@gmail.com