SYARAT PEMBUATAN PKP PT
081233442301 | Syarat Pembuatan PKP PT | POPJASA Melayani Jasa Pembuatan PKP, UD, CV, PT, SIUP, NIB, Dan Lain-Lain | Mudah & Cepat
Apakah anda sudah mengetahui mengenai PKP? PKP atau Pengusaha Kena Pajak diwajibkan bagi pengusaha, bisnis, atau perusahaan yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya.
Namun sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus terlebih dahulu memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).
Adapun jika semua rangkaian ketentuan sudah kamu penuhi, langkah selanjutnya yang harus kamu ketahui adalah syarat-syarat yang harus kamu lengkapi ketika ingin membuat PKP. Khususnya jika PKP yang ingin kamu buat berupa PKP untuk badan usaha berupa PT (Perseroan Terbatas).
Syarat Pembuatan PKP PT
Berikut ini merupakan syarat-syarat umum yang harus kamu penuhi untuk membuat PKP untuk badan usaha berupa PT.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) para pendiri PT
- Fotokopi Akte Badan Usaha
- SKT NPWP Perusahaan, di fotokopi
- SIUP dan NIB Perusahaan, di fotokopi
- Fotokopi NPWP pribadi milik Direktur Utama dan Perusahaan.
- Pass foto Direktur terbaru dalam bentuk file
- Bukti pelaporan SPT Pribadi semua pengurus
- Stampel perusahaan
- 3 lembar materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (bisa berupa Sertifikat Tanah/Surat Kontrak Rumah)
- Fotokopi PBB tempat usaha
- Foto tempat usaha (tampak luar dan tampak dalam)
- Foto denah menuju lokasi usaha
Semua persyaratan pembuatan PKP PT tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar anda perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pembuatan PKP PT berlangsung, ya!
Adapun jika kamu merasa kebingungan dalam mengurus pembuatan PKP PT atau kesulitan, maka kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa mempercayakannya pada POPJASA.
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!
Layanan POPJASA:
- 1Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha PT
- 2Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha CV
- 3Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan Izin Usaha UD
- 4Jasa Pengurusan Pendirian Pembuatan YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
- 5Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
- 6Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
- 7Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
- 8Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
- 9Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
- 1Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
- 2Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
- 3Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
- 4Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
- 5Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
- 6Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
- 7Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- 8Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri
Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
Coverage Area Kantor Pusat POPJASA:
- 1Jasa Pembuatan PKP PT Maluku
- 2Jasa Pembuatan PKP PT Jayapura
- 3Jasa Pembuatan PKP PT Timika
- 1Jasa Pembuatan PKP PT Ambon
- 2Jasa Pembuatan PKP PT Manokwari
- 3Jasa Pembuatan PKP PT Kupang
Kontak POPJASA:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 082132531556
- Email: popjasa@gmail.com