Jasa Pembuatan UD Kabupaten Bangkalan

Jasa Pembuatan UD Kabupaten Bangkalan

Jasa Pembuatan UD Kabupaten Bangkalan

Jasa Pembuatan UD Kabupaten Bangkalan – UD merupakan badan usaha bukan berbentuk hukum yang cukup populer di kalangan pengusaha Indonesia.

Sebagai badan usaha perseorangan, dalam proses pembuatan UD atau Usaha Dagang tentu yang di butuhkan hanyalah 1 (satu) orang pendiri saja.

Nantinya pendiri UD ini akan berfungsi sebagai pemilik sekaligus pengelola operasional berjalannya UD.

Meskipun UD merupakan usaha perseorangan, namun UD tetap memiliki banyak keuntungan yang tentunya tidak merugikan.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin turut serta mengurus pembuatan UD, namun Anda tidak tahu dengan apa saja syarat yang di butuhkan? Jika demikian adanya, tidak perlu khawatir!

Simak baik-baik penjelasannya di artikel berikut ini ya!

SYARAT PEMBUATAN UD

  • Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi milik pendiri UD (minimal milik 1 (satu) orang pendiri)
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/jual beli) jika ada lalu di fotokopi

JASA PEMBUATAN UD TERMURAH

Jika Anda berkeinginan untuk mengurus pendirian UD namun terkendala waktu dan biaya, maka Anda bisa mengurus proses pendirian UD Anda di POPJASA.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

POPJASA menawarkan paket pendirian UD yakni perizinan usaha UD yang lengkap dengan:

  • IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)/SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

POPJASA juga menawarkan biaya proses pendirian UD yang JAUH LEBIH HEMAT dan estimasi pengerjaan yang CEPAT ANTI LAMBAT!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pendirian UD Anda di POPJASA sekarang!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG