Berikut Syarat Pendirian UD Terlengkap Tahun 2021 Wilayah Ujung Pandang

Berikut Syarat Pendirian UD Terlengkap Tahun 2021 Wilayah Ujung Pandang

Berikut Syarat Pendirian UD Terlengkap Tahun 2021 Wilayah Ujung Pandang

Berikut Syarat Pendirian UD Terlengkap Tahun 2021 Wilayah Ujung Pandang – UD (Usaha Dagang) menjadi badan usaha yang cukup populer.

Begitu banyak pelaku usaha khususnya UKM dan UMKM yang memilih UD sebagai tunggangan bisnis mereka.

Tentu saja hal ini karena UD memiliki banyak keuntungan, proses pendirian UD pun terkenal cukup mudah dan tidak memakan banyak waktu.

Di tahun 2021 ini, pendirian UD pun semakin melonjak. Hal ini di karenakan begitu banyak pengusaha yang mulai ingin mengembangkan bisnis mereka dengan cara mendirikan badan usaha.

Nah! Apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda menjadi berbentuk UD?

Jika demikian adanya, maka Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat pendirian UD di tahun 2021 yang akan kami jelaskan secara tuntas pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian UD di Tahun 2021

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin mengurus pendirian UD?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian UD.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG