PERBEDAAN PT DAN CV KECAMATAN PANAKKUKANG

PERBEDAAN PT DAN CV KECAMATAN PANAKKUKANG PERBEDAAN PT DAN CV KECAMATAN PANAKKUKANG — Dua bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pengusaha di Indonesia adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer). Kedua bentuk usaha tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Namun, PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan lebih dibanding CV. Salah satunya …

PERBEDAAN PT DAN CV KECAMATAN PANAKKUKANG Selengkapnya »