PERBEDAAN PT DAN CV KECAMATAN PANAKKUKANG

PERBEDAAN PT DAN CV KECAMATAN PANAKKUKANG

PERBEDAAN PT DAN CV KECAMATAN PANAKKUKANGPERBEDAAN PT DAN CV KECAMATAN RAPPOCINI — Dua bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pengusaha di Indonesia adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer).

Kedua bentuk usaha tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Namun, PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan lebih dibanding CV. Salah satunya keuntungan PT yakni memiliki kreadibilitas tinggi.

Dengan adanya kreadibilitas tinggi tersebut, operasional badan usaha berbentuk PT akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan apapun, misalnya berpartisipasi dalam tender, lebih dipercaya oleh investor dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.

Namun tetap saja, pilihan untuk memilih “kendaraan bisnis” ada di tangan Anda sebagai pengusaha. Karena PT dan CV memiliki keuntungan dan kekurangan yang tentunya tidak sama. Nah, berikut ini penjabaran jelas dan tuntas mengenai perbedaan PT dan CV.

Pengertian PT dan CV

Sebelum membahas perbedaan antara PT dan CV, terlebih dahulu Anda harus mengetahui apa pengertian dari PT dan CV.

Dilansir dari Wikipedia, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Masih dari lansiran yang sama, CV atau Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggungjawab yang tak terbatas, sedangkan sebagian anggota lainnya memiliki tanggungjawab yang terbatas.

Perbedaan PT dan CV

Setelah memahami perbedaan antara PT dan CV, maka berikut ini merupakan perbedaan dari kedua bentuk usaha tersebut:

  • Status Hukum dan Bentuk Perusahaan

Perbedaan utama dari PT dan CV adalah bentuk perusahaan dengan dasar hukumnya. PT saat didirikan harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

PT memiliki badan hukum yang bisa digunakan untuk usaha dalam skala kecil, menengah atau bahkan besar.

Sedangkan CV bukan usaha berbadan hukum. Sebab tak ada peraturan tertentu yang mengaturnya, sehingga CV lebih banyak dipilih oleh para penggiat Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai “kendaraan bisnis” mereka.

 

  • Syarat Pendirian PT dan CV

Selanjutnya mengenai syarat pendirian usaha.

 

Adapun ketentuan umum untuk pendirian PT adalah:

  • Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang sama-sama mengambil bagian saham. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) boleh bergabung.
  • Pendirian berbentuk Akta Notaris dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  • Harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya dapat berstatus hukum.

Sedangkan ketentuan umum untuk pendirian CV adalah:

  • Didirikan oleh minimal 2 (dua) orang, tetapi tidak memungkinkan WNA sebagai pendiri.
  • Pendirian berbentuk Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
  • Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

  • Nama Perusahaan

PT namanya telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007 yakni: nama perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat menjadi PT.

 

Nama perseroan juga tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia, seperti yang sudah diatur dalam PP No. 26 Tahun 1998.

 

Sementara CV tak ada peraturan secara khusus yang mengatur nama perusahaan, sehingga perusahaan PT terkadang bisa memiliki kesamaan nama dengan perusahaan CV lain.

 

  • Modal Usaha

Sesuai UU No. 40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar PT ditentukan sebagai berikut:

 

Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia. Nah, dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus ditempatkan dan disetor para pendiri PT selaku pemegang saham.

 

Sedangkan untuk CV, tidak ada peraturan khusus perihal modal usaha. Taka da besaran modal dasar yang wajib dimiliki untuk disetorkan para pendiri.

 

Besarnya modal awal juga tidak ditentukan, sehingga penyoran modal ini bisa ditentukan dan dicatat secara mandiri oleh pendiri CV.

 

  • Kepengurusan

Kepengurusan dalam PT wajib memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris. Namun, khusus untuk Perseroan Terbuka, diharuskan memiliki minimal 2 (dua) orang anggota Direksi.

 

Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, maka satu diantaranya bisa diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama.

 

Sedangkan kepengurusan dalam CV dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang yang umum disebut Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

 

  • Tujuan dan Kegiatan Usaha

PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya, seperti:

 

  • PT Non-Fasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, pembengkelan dan jasa.
  • PT Usaha Khusus meliputi berbagai kegiatan usaha seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan udara niaga, serta berbagai jenis usaha lain.

Sedangkan CV memiliki keterbatasan. Mengapa? Karena CV hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang usaha tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan dan jasa.

 

  • Estimasi Pendirian

Estimasi pendirian PT terhitung cukup lama karena proses mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Sehingga wajar bila pendirian PT, membutuhkan jumlah biaya yang jauh lebih besar.

 

Sedangkan estimasi pendirian CV bisa berjalan lebih singkat, sebab tidak membutuhkan pengesahan khusus dan dari segi biaya juga jauh lebih murah.

 

  • Kelebihan dan Kekurangan

Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk PT, maka tentu saja Anda memiliki masa depan bisnis dengan hukum yang jelas dan kelebihan-kelebihan lain, seperti:

 

  • Para pemilik saham bertanggungjawab sebesar saham yang ditanamkan. Misalnya, perusahaan memiliki hutang, pemilik saham bertanggungjawab hanya sebesar modal yang disetorkan, tidak lebih.
  • Kelangsungan hidup PT terjamin, meski terjadi pergantian kepemilikan.
  • Memperoleh tambahan modal dengan mudah, sehingga PT bisa memperluas usahanya.
  • Pemindahan hak kepemilikan mudah dilakukan dengan menjual saham pada oranglain.
  • Penggunaan sumber modal PT lebih efektif dan efisien, karena dikelola oleh para spesialis.

Sedangkan kekurangan PT, antara lain:

  • Dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan PT.
  • Proses pendirian PT lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lain.
  • Sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
  • Dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Dividen atau laba bersih yang dibagikan pada para pemegang saham akan dikenakan pajak sebagai pajak pendapatan.

Bagi Anda yang memilih badan usaha berbentuk CV, maka Anda akan memperoleh kelebihan-kelebihan, seperti:

  • Manajemen CV dapat di verifikasi.
  • Kemampuan untuk mendapatkan lebih banyak kredit.
  • Lebih mudah mendirikan CV.
  • Bisa mengumpulkan modal yang lebih besar.
  • Resiko dalam pendirian perusahaan ditanggung bersama-sama oleh seluruh sekutu.
  • CV merupakan pilihan yang cenderung lebih baik untuk tempat penanaman modal.
  • Manajemen dalam badan usaha CV mudah untuk berkembang.

Sedangkan kekurangan CV antara lain:

  • Modal yang telah disetorkan kepada perusahaan sangat susah untuk ditarik kembali.
  • Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks.
  • Sekutu Pasif (Sekutu Komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modalnya kepada Sekutu Aktif (Sekutu Komplementer), sehingga sering terjadi kurang pengawasan.
  • Apabila terjadi rugi atau perusahaan terbebani oleh hutang, maka semua sekutu bertanggungjawab secara bersama-sama.
  • Operasional CV sangat bergantung dengan Sekutu Aktif.

Nah! Sudah tuntas semua penjelasan mengenai perbedaan antara PT dan CV. Kedua bentuk usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Dan sebagai pengusaha, Anda yang paling berhak untuk memilih “kendaraan bisnis” Anda.

Keduanya sama-sama menguntungan, tinggal bagaimana Anda bisa mengelolanya dengan baik agar Anda bisa merasakan keuntungan tersebut.

Kalau Anda masih kebingungan memilih antara PT dan CV sehingga Anda memerlukan konsultan, maka Anda bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha Anda.

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG