Syarat Penutupan PT Kab. Jombang
Syarat Penutupan PT Kab. Jombang — Dalam operasional bisnis PT (Perseroan Terbatas), kemungkinan-kemungkinan buruk seperti pembubaran ataupun penutupan PT sudah jelas dapat terjadi.
Penutupan PT tidak selalu merupakan hasil dari kegagalan bisnis. Ada beberapa hal yang turut menjadi penyebab mengapa suatu PT mengalami penutupan.
Hal-hal yang turut menjadi penyebab suatu PT mengalami penutupan antara lain tercakupnya sumber daya manusia yang kurang memadai dalam operasional bisnis PT, pengelolaan manajemen yang buruk dan kondisi ekonomi yang tidak stabil
Melakukan penutupan PT tidak dapat Anda lakukan secara sembarangan mengingat Indonesia merupakan negara yang tegak di atas hukum. Oleh karena itu, dalam proses pendirian PT maupun penutupan PT harus Anda selesaikan secara hukum.
Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat pengurusan penutupan PT? Jika Anda belum tahu, tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas dan jelas.
Syarat Penutupan PT
- Melampirkan dokumen asli dan fotokopi Akta Pendirian PT dan SK Kemenkumham
- Melampirkan dokumen asli dan fotokopi Akta Perubahan PT (jika pernah melakukan perubahan PT)
- Melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli milik PT dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) asli
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik semua pendiri PT
- Fotokopi NPWP pribadi milik semua pendiri PT
- Menyiapkan stampel PT
- Melampirkan Bukti Laporan Pajak Tahunan PT (biasanya untuk di cek ketertiban laporan pajaknya
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan dalam proses penutupan PT?
Baca Juga : Jasa Pengurusan PIRT, Pendirian CV di Kab. Jombang
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus penutupan PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus penutupan PT.
Anda bisa mempercayakan proses penutupan PT Anda pada POPJASA! Kenapa harus di POPJASA?
Karena POPJASA telah diakui sebagai konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dengan biaya yang terhemat.
Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
COVERAGE AREA KAMI ANTARA LAIN :
- Kota Mojokerto
- Kab. Mojokerto
- Kab. Jombang
- Kota Kediri
- Kab. Kediri
- Kab. Lamongan
- Kab. Tuban
- Kab. Tulung Agung
Kontak POPJASA:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA : 0853-3555-2775
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!