PENGUSAHA ONLINE WAJIB MEMILIKI IZIN USAHA

PENGUSAHA ONLINE WAJIB MEMILIKI IZIN USAHA

081233442301 | Pengusaha Online Wajib Memiliki Izin Usaha | POPJASA Melayani Jasa Pembuatan UD, CV, PT, SIUP, NIB, Dan Lain-Lain | Konsultasi Gratis


Terhitung sejak 2019 lalu, sudah ramai perbincangan mengenai pengusaha online yang berkewajiban untuk memiliki izin usaha.

Tentu saja hal tersebut mengundang banyak pertanyaan. Bahkan bukan tidak mungkin, bahwa sampai dengan hari ini masih banyak orang yang bertanya mengapa pedagang online berkewajiban untuk memiliki izin usaha.

Terlebih sudah anda ketahui, bahwa pedagang online berjualan dengan sistem online. Bahkan cenderung tidak memiliki bentuk fisik lokasi usaha dan tidak bertatap muka dengan para pelanggannya.

Lantas apa yang menyebabkan pemerintah memberikan peraturan bagi pedagang online untuk memiliki izin usaha? Apakah memiliki izin usaha merupakan suatu hal yang penting bagi pedagang online? Dan apakah dengan memiliki izin usaha, pedagang online akan meraih banyak keuntungan atau justru sebaliknya?

Alasan Pedagang Online Berkewajiban Memiliki Izin Usaha

Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, salah satu alasan mengapa pedagang online berkewajiban untuk memiliki izin usaha adalah agar pemerintah mampu memantau penjual online dalam menjual segala produk tersebut. apakah merupakan produk yang berkualitas tinggi dan memenuhi ketentuan standar atau tidak.

Bukan cuma itu saja, peraturan ini juga merupakan bentuk atensi pemerintah kepada pelaku usaha. Dengan adanya izin usaha, pemerintah tentu akan mengetahui seperti apa jenis usaha yang anda dirikan, siapa pemiliknya dan produk apa yang anda jual sehingga dengan begitu pemerintah tidak merasa “kecolongan” karena bisa saja, usaha tersebut yang menjalankan bukan orang Indonesia melainkan warga negara asing.

Kewajiban memiliki izin usaha bagi pedagang online yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 itu juga berlaku bagi warga negara asing yang memanfaatkan toko online Indonesia.

Sehingga wajib bagi seorang pedagang online untuk memiliki izin usaha. Karena pemerintah sudah menetapkan peraturannya.

Nah apakah kamu seorang pedagang online yang mulai merasa cemas dan butuh mengurus perizinan usaha dengan segera? Kalau iya, kamu tidak perlu merasa cemas lagi karena kamu bisa mempercayakan pengurusan perizinan usaha kamu ke POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!

Bukan cuma itu saja, POPJASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!

Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POPJASA memang solusi yang tepat bagi perizinan usaha kamu.

Jangan tunda-tunda urus izin usaha. Kalau kamu kesulitan dan khawatir dengan biaya, serahkan saja pada POPJASA karena POPJASA Solusi Terbaik Perizinan Usaha kamu.

Alamat Kantor Pusat POPJASA:

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Coverage Area Kami Antara Lain:
  1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kota Surabaya
  2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Sidoarjo
  3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kab. Gresik
  1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kota Mojokerto
  2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Mojokerto
  3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kab. Jombang
  4. 4Jasa Pembuatan Usaha Kota Kediri
  5. 5Jasa Pembuatan Usaha Kab. Kediri
  6. 6Jasa Pembuatan Usaha Kab. Nganjuk
  7. 7Jasa Pembuatan Usaha Kab. Lamongan
  8. 8Jasa Pembuatan Usaha Kab. Tuban
  9. 9Jasa Pembuatan Usaha Kab. Tulungagung
  1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kota Malang
  2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Malang
  3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kota Batu
  4. 4Jasa Pembuatan Usaha Kota Blitar
  5. 5Jasa Pembuatan Usaha Kab. Blitar
  1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kota Pasuruan
  2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Pasuruan
  3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kota Probolinggo
  4. 4Jasa Pembuatan Usaha Kab. Probolinggo
  5. 5Jasa Pembuatan Usaha Kab. Situbondo
  6. 6Jasa Pembuatan Usaha Kab. Bondowoso
  7. 7Jasa Pembuatan Usaha Kab. Lumajang
  8. 8Jasa Pembuatan Usaha Kab. Jember
  9. 9Jasa Pembuatan Usaha Kab. Banyuwangi
  1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kota Madiun
  2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Madiun
  3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kab. Ngawi
  4. 4Jasa Pembuatan Usaha Kab. Ponorogo
  5. 5Jasa Pembuatan Usaha Kab. Trenggalek
  6. 6Jasa Pembuatan Usaha Kab. Magetan
  7. 7Jasa Pembuatan Usaha Kab. Pacitan
  8. 8Jasa Pembuatan Usaha Kab. Pacitan
  9. 9Jasa Pembuatan Usaha Kab. Bojonegoro
    1. 1Jasa Pembuatan Usaha Kab. Bangkalan
    2. 2Jasa Pembuatan Usaha Kab. Sampang
    3. 3Jasa Pembuatan Usaha Kab. Pamekasan
    4. 4Jasa Pembuatan Usaha Kab. Sumenep
Kontak POPJASA:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG