Pengurusan Legalitas CV di Kab. Tulungagung

Pengurusan Legalitas CV di Kab. Tulungagung

Pengurusan Legalitas CV di Kab. Tulungagung

 

Pengurusan Lagalitas CV di Kab. Tulungagung — Salah satu badan usaha yang memiliki eksistensi di Indonesia adalah CV atau Persekutuan Komanditer.

CV atau Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha bukan berbentuk hukum yang dalam proses pendiriannya membutuhkan minimal 2 (dua) orang pendiri.

Memilih CV sebagai badan usaha memiliki banyak keuntungan, selain itu proses pembuatan CV pun mudah dan tidak menguras banyak biaya.

Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin turut serta mengurus pembuatan CV, namun Anda tidak tahu dengan apa saja syarat yang di butuhkan? Jika demikian adanya, tidak perlu khawatir!

Simak baik-baik penjelasannya di artikel berikut ini ya!

 

Dokumen Pengurusan CV

 

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Baca Juga : KEUNTUNGAN MENDIRIKAN PT, JASA PENGURUSAN PT

 

Jasa Pendirian CV 

 

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pendirian CV.

Mengapa harus mengurus pendirian CV di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

 

COVERAGE AREA KAMI ANTARA LAIN : 

 

  1. Kota Mojokerto
  2. Kab. Mojokerto
  3. Kab. Jombang
  4. Kota Kediri
  5. Kab. Kediri
  6. Kab. Lamongan
  7. Kab. Tuban
  8. Kab. Tulung Agung

 

Kontak POPJASA:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Bagaimana Pengurusan Legalitas CV di Kab. Lamongan?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG