Terhitung sejak Mei 2018 pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha yaitu dengan adanya kewajiban membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dilandasi dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017.
Kebijakan ini dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan usaha atau dagang yang mereka kelola. Pasalnya dengan membuat NIB, pengusaha jadi tidak perlu lagi repot-repot mengurus segala jenis surat izin usaha seperti SIUP, IUI, TDP dan masih banyak lagi.
Bukan hanya itu, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) untuk memudahkan akses kepabeanan.
Jadi bisa dikatakan, NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu yang kini diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Bahkan hal ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 Ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Lantas apa saja manfaat penting dari Nomor Induk Berusaha (NIB)? Berikut merupakan pembahasannya!
- Dengan Memiliki NIB, Maka Pengusaha Tidak Perlu Mengurus Izin Usaha Lainnya
NIB merupakan pengganti surat izin terdahulu seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sehingga jika kamu sudah memiliki NIB, kamu tidak perlu repot mengurus kedua izin usaha tersebut sebab SIUP dan TDP dapat digantikan cukup dengan NIB.
- Pengembangan Usaha Lebih Cepat dan Bebas Gangguan
Dengan memiliki NIB, pengembangan usaha akan lebih cepat dilakukan tanpa adanya gangguan atau rasa kekhawatiran karena belum ada legalitas perusahaan. Selain itu memiliki NIB juga akan berdampak pada munculnya kepercayaan konsumen ataupun investor pada perusahaan yang kamu dirikan.
- Memudahkan Pinjaman Untuk Pembiayaan Perusahaan
Ketika kamu ingin mengajukan pinjaman atau mencari seorang investor untuk membantu pembiayaan perusahaan kamu, NIB bisa dijadikan sebagai bentuk untuk meyakinkan para investor. Mengapa demikian? Karena NIB termasuk dalam izin usaha, bukti bahwa usahamu legal dan telah diakui secara hukum.
Nah kalau kamu turut melampirkan NIB dalam proses pengajuan pinjaman atau mencari seorang investor, kemungkinan besar hal tersebut dapat mempengaruhi suntikan dana yang perusahaan kamu butuhkan. Apakah disetujui atau justru sebaliknya.
Sampai sini sudah paham bukan betapa pentingnya memiliki NIB? Terlebih NIB merupakan tanda pengenal perusahaan. Maka sudah menjadi sebuah kewajiban untuk suatu perusahaan memiliki NIB dan tidak menunda-nunda dalam proses pengurusannya.
Kamu kesulitan mengurus NIB? Kalau demikian, kamu tidak perlu khawatir. POP JASA juga bisa membantu kamu mengurus NIB!
Kam tidak perlu meragukan POP JASA, sebab POP JASA merupakan konsultan perizinan usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia!
Bukan cuma itu saja, POP JASA juga telah diakui sebagai konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat!
Jadi sudah tidak perlu diragukan lagi, POP JASA memang solusi yang tepat bagi perizinan usaha kamu.
Yuk segera hubungi POP JASA untuk informasi lebih lanjut mengenai pengurusan perizinan usaha di nomor
0822-4591-9975 Atau KLik LangsungĀ https://bit.ly/CSPOPJASA.
Jangan tunda-tunda urus izin usaha. Kalau kamu kesulitan dan khawatir dengan biaya, serahkan saja pada POP JASA karena POP JASA Solusi Terbaik Perizinan Usaha kamu.
Cabang POPJASA
- Jasa Pembuatan NIB SURABAYA
- Jasa Pembuatan NIB BEKASI
- Jasa Pembuatan NIB BANDUNG
- Jasa Pembuatan NIB MOJOKERTO
- Jasa Pembuatan NIB YOGYAKARTA
- Jasa Pembuatan NIB MOJOKERTO
- Jasa Pembuatan NIB MALANG
- Jasa Pembuatan NIB PASURUAN
- Jasa Pembuatan NIB SEMARANG
- Jasa Pembuatan NIB SOLO
- Jasa Pembuatan NIB SIDOARJO