Jasa Pembutan Izin PIRT

Jasa Pembutan Izin PIRT Kab. Mojokerto

Jasa Pembutan Izin PIRT Kab. Mojokerto

Jasa Pembuatan Izin PIRT Kab. Mojokerto — Tertarik dengan bisnis di bidang kuliner, namun sistem produksinya masih berskala rumahan?

Jangan sampai lupa mengurus PIRT sebagai izin usaha untuk bisnis kuliner Anda di rumah ya! Jika Anda kebingungan dengan apa saja syarat pembuatan PIRT, maka simak baik-baik penjelasannya di bawah ini!

 

Syarat Pembuatan PIRT Terbaru

Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
  2. KTP Pemilik/Penanggungjawab
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Peta Lokasi Tempat Usaha
  5. Fotokopi SIUP/TDP
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
  7. Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
  8. Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
  9. Foto rumah penyimpanan bahan baku
  10. Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
  11. Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
  12. Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
  13. Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
  14. Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
  15. Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
  16. Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)

Syarat Tambahan Pembuatan PIRT

  1. Komposisi jelas (dari awal pembuatan sampai penyimpanan, beserta berat produknya).
  2. Foto produksi dan produk harus jelas.
  3. Label di sesuaikan jika terdapat banyak varian.

Baca Juga >> Pengurusan Izin Usaha CV, Panduan Pendirian TDG

 

Jasa Pembuatan PIRT

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus pembuatan PIRT?

Jika Anda masih kesulitan dalam mengurus pembuatan PIRT, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!

Mengapa harus mengurus pembuatan PIRT di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien. 

 

Kontak POPJASA:

 

GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!

Syarat Pengurusan PIRT Kota Bogor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG