Jasa Pembutan Izin PIRT Kab. Mojokerto
Jasa Pembuatan Izin PIRT Kab. Mojokerto — Tertarik dengan bisnis di bidang kuliner, namun sistem produksinya masih berskala rumahan?
Jangan sampai lupa mengurus PIRT sebagai izin usaha untuk bisnis kuliner Anda di rumah ya! Jika Anda kebingungan dengan apa saja syarat pembuatan PIRT, maka simak baik-baik penjelasannya di bawah ini!
Syarat Pembuatan PIRT Terbaru
Umumnya dalam mengurus pembuatan PIRT, Anda akan di minta untuk melengkapi beberapa persyaratan seperti berikut:
- Formulir Data Perusahaan (biasanya akan di siapkan formulir untuk di isi)
- KTP Pemilik/Penanggungjawab
- Surat Keterangan Domisili
- Peta Lokasi Tempat Usaha
- Fotokopi SIUP/TDP
- Surat Keterangan Domisili Usaha (apabila alamat perusahaan berbeda dengan alamat KTP)
- Pass foto digital terbaru ukuran 4×6 dan berpakaian resmi
- Foto rumah tempat produksi tampak depan (diusahakan terlihat nomor rumah)
- Foto rumah penyimpanan bahan baku
- Foto area produksi tampak tempat sampah tertutup
- Tahap produksi/kemas ulang (lengkap menggunakan celemek, penutup kepala dan sarung tangan saat pengemasan), di foto
- Tempat penyimpanan produk yang sudah jadi, di foto
- Format/transaksi pembelian bahan baku, di foto
- Format/transaksi penjualan produk jadi, di foto
- Foto kemasan tampak logo food grade (garpu dan gelas) atau sertifikat CoA khusus untuk kemasan alumunium
- Surat izin kerjasama dengan produsen (jika re-packing)
Syarat Tambahan Pembuatan PIRT
- Komposisi jelas (dari awal pembuatan sampai penyimpanan, beserta berat produknya).
- Foto produksi dan produk harus jelas.
- Label di sesuaikan jika terdapat banyak varian.
Baca Juga >> Pengurusan Izin Usaha CV, Panduan Pendirian TDG
Jasa Pembuatan PIRT
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus pembuatan PIRT?
Jika Anda masih kesulitan dalam mengurus pembuatan PIRT, maka Anda bisa mempercayakannya langsung pada POPJASA!
Mengapa harus mengurus pembuatan PIRT di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
Kontak POPJASA:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA : 0853-3555-2775
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!