Jasa Pembuatan IMB Kab. Probolinggo
Jasa Pembuatan IMB Kab. Probolinggo — Izin Mendirikan Bangunan atau IMB merupakan salah satu izin usaha yang memiliki peran cukup penting.
IMB adalah produk hukum yang di dalam nya berisi perizinan yang di berikan secara langsung oleh Kepala Daerah pemilik suatu bangunan dengan tujuan tertentu.
Maksud dari tujuan tertentu yakni untuk keperluan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang berkeinginan untuk turut serta mengurus pembuatan IMB, namun Anda tidak tahu apa saja syarat dari pembuatan IMB?
Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Di artikel kali ini, kami akan menjelaskannya secara tuntas. Simak baik-baik ya!
Syarat Pembuatan IMB
- Melampirkan KTP & NPWP
- Melampirkan bukti pembayaran PBB
- Akta Pendirian (KTP Pemohon atasnama Perusahaan/Badan/Yayasan)
- Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
- Ketetapan rencana kota (KRK)
- SIPPT (untuk luas tanah >5.000 m²)
- Gambar instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP)
- Melampirkan IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi (legalisir asli)
- Melampirkan IMB lama (untuk permohonan merubah/menambah bangunan jika ada)
Baca Juga >> Persyaratan Pendirian PT, Pendirian Usaha Sistem OSS
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan surat izin usaha IMB, berikut syarat-syarat yang harus Anda lampirkan dalam proses pembuatan IMB? Percayakan saja langsung pada POPJASA!
Mengapa harus mengurus pendirian usaha di POPJASA?
Kelebihan POPJASA
- POPJASA memberikan pelayanan kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
- POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai proses perizinan usaha klien.
- POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
- POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.
Tidak hanya itu saja, POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien
Alamat Kantor POPJASA:
- Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
Kontak POPJASA:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 081334158884
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!