KAMU HARUS TAHU JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA

KAMU HARUS TAHU! INI JENIS-JENIS SURAT IZIN USAHA

Panduan Pendirian UD

Pentingnya Mengetahui Jenis-jenis Surat Izin Usaha

Pentinya bagi para pelaku usaha apa saja yang harus diketahui tentang jenis-jenis Surat Izin Usaha. Saat kamu memutuskan untuk mendirikan usaha, maka kamu juga tentu akan berpikir tentang administrasi perusahaanmu. Sebut saja misalnya izin usaha.

Bahkan dengan segera mengurus perizinan usaha, kamu bisa lebih cepat pula menggaet para pelangganmu agar bersedia untuk membeli produk-produk yang kamu jual dan memberikan kepercayaan kepada usahamu.

Memang langkah yang kamu rencanakan sudah benar. Namun kamu juga harus tahu apa saja jenis izin usaha yang harus kamu miliki untuk melengkapi administrasi perusahaanmu, sebelum mulai mengurus perizinan usaha.

Kalau kamu belum tahu, tidak perlu khawatir. Kita bahas ini bersama! Simak baik-baik ya!

1. Surat Izin Usaha Tempat Usaha (SITU)

Bertujuan untuk memperoleh izin tempat usaha yang sesuai dengan area. Masa berlakunya selama 3 tahun.

2. Surat Izin Prinsip (SIP)

Diberikan pada pengusaha atau badan usaha yang memiliki usaha di suatu daerah yang memiliki tujuan untuk memajukan daerah tempat usaha itu sendiri.

3. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI diperuntukkan kepada pengusaha menengah kecil yang ingin mempunyai legalitas usaha sebagai bentuk pendukung agar badan usaha yang dimilikinya dapat berkembang di industri.

Namun SIUI ini tidak bisa sembarangan diberikan. Surat izin usaha ini memiliki syarat yakni perusahaan yang ingin mengurus SIUI harus mempunyai modal 5 sampai 200 juta rupiah.

Selain itu untuk mengurus perizinan SIUI, kamu harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II di kabupaten atau kota.

Tidak cukup sampai di kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat II di kabupaten atau kota, kamu juga nantinya akan mengurus di kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Namun kamu tidak perlu khawatir! Pengajuan di kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM ini hanya dapat dilakukan bila usaha yang kamu dirikan semakin berkembang.

Jadi apabila usahamu belum semakin berkembang, kamu bisa lebih fokus mengurus perizinan di tingkat II di kabupaten atau kota dan kantor pelayanan perizinan terpadu daerah tingkat I provinsi atau BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP memiliki guna agar usaha yang kamu dirikan dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Maka untuk kamu yang memiliki usaha perdagangan, kamu dikenakan kewajiban untuk memiliki SIUP.

Nah, SIUP sendiri terbagi menjadi 3 bagian. Yakni SIUP kecil, sedang dan besar.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP diberikan kepada pengusaha, badan usaha atau bahkan perorangan yang mempunyai penghasilan diatas penghasilan tidak terkena pajak (PTKP).

NPWP diperoleh dengan cara mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke kantor Pelayanan Pajak setempat.

6. Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

NRP dan TDP merupakan sebuah dokumen yang menerangkan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar pada lembaga terkait.

Setelah suatu badan usaha memiliki NRP dan TDP, maka nomor tersebut dapat dicantumkan pada papan nama badan usaha agar dapat terlihat oleh publik, lho!

7. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

SKDU biasanya dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan di lokasi kegiatan usaha berlangsung. Biasanya SKDU menjadi dokumen pelengkap saat mengurus izin usaha lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP dan lain-lain.

8. Izin Usaha Dagang (UD)

UD merupakan badan usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan cara menjual-belikan produk untuk tujuan memperoleh keuntungan. Sama halnya dengan badan usaha yang lain, meskipun UD dilakukan oleh perorangan, UD tetap memerlukan izin usaha sebagai bukti sah atas pendirian usaha tersebut.

9. Tanda Daftar Industri (TDI)

Biasanya dikeluarkan untuk semua jenis industri di kelompok industri kecil dengan kisaran investasi perusahaan sekitar 5 sampai 200 juta. Kisaran investasi perusahaan ini tidak termasuk tanah serta bangunan.

10. Surat Izin Gangguan (HO)

Sebagai bukti tidak adanya keberatan serta gangguan di lokasi usaha.

11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sebagai bentuk pemanfaatan ruang yang sesuai dengan izin oleh pemerintah daerah.

12. Izin BPOM

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertujuan untuk melindungi masyarakat atas bahaya konsumsi suatu produk makanan, minuman bahkan obat-obatan.

Baca Juga : Syarat Mendirikan CV Terbaru Dan Terlengkap

Nah bagi kamu yang mempunyai usaha berupa obat-obatan atau makanan, kamu wajib memiliki produk makanan, minuman atau bahkan obat-obatan wajib mengurus izin BPOM terlebih dahulu.

Nah! Itu tadi jenis-jenis izin usaha yang harus kamu miliki untuk memenuhi administrasi perusahaanmu.

Yuk segera urus izin usaha! Kamu merasa kesulitan urus izin usaha?

Jangan khawatir! Percayakan saja pada POP JASA. POP JASA merupakan konsultan perizinan usaha terbaik sejak tahun 2010. Dan sudah menangani lebih dari 10.000 klien.

Urus izin usahamu sekarang! Dengan pelayanan terbaik, harga yang termurah dan waktu pengerjaan tercepat. Sudah tidak ada lagi alasan untuk kamu meragukan POP JASA.

Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut:

081229995779

Jasa Pendirian UD Amanah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG