Biro Pengurusan CV Kab. Pacitan
Biro Pengurusan CV Kab. Pacitan — Salah satu “kendaraan bisnis” andalan pengusaha saat ini yakni CV (Commanditaire Vennootshcap/Persekutuan Komanditer).
CV merupakan bentuk usaha yang cukup di kenal di Indonesia. Pada sifatnya, CV didirikan oleh minimal dua pendiri dan maksimal tidak terbatas.
CV terdiri dari Sekutu Aktif (Direktur Utama) dan Sekutu Pasif (Komanditer). Keduanya memiliki tanggungjawab pribadi masing-masing.
Adapun maksud dari tanggungjawab disini adalah sekutu aktif bertanggungjawab secara penuh sampai dengan kekayaan pribadi. Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggungjawab sesuai dengan modal yang di setor.
Lantas apakah Anda juga ingin turut serta membuat CV? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya apa saja syarat pembuatan CV yang harus Anda ketahui!
Syarat Perizinan CV
Adapun syarat perizinan CV yang bisa Anda lengkapi adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
- Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
- Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
- Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
- Stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui).
Bagaimana? Mudah sekali bukan? Dan tentunya dokumen-dokumen yang tertera di atas pun sebagian besar sudah Anda miliki.
Baca Juga >> Jasa Pengurusan PT, Jasa Pengurusan UD
Jasa Perizinan CV
Mengapa harus mengurus pendirian CV di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien.
- POPJASA memberikan pelayanan kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
- POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai proses perizinan usaha klien.
- POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
- POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.
COVERAGE AREA KAMI ANTARA LAIN :
- Kota Madiun
- Kab. Madiun
- Kab. Ngawi
- Kab. Ponorogo
- Kab. Trenggalek
- Kab. Magetan
- Kab. Pacitan
- Kab. Bojonegoro
- Kab. Nganjuk
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA : 081229995779
- Email: popjasa@gmail.com
GRATIS KONSULTASI SEPUASNYA!!!