Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas.
Paket Pembuatan CV di POPJASA
- Konsultasi Gratis
- Pemesanan Nama CV
- SKT Pengesahan CV (Kemenkumham)
- NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan )
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Syarat Syarat Pembuatan CV
- Fotocopy KTP Pendiri (Minimal 2 Orang, Bukan Suami Istri)
- Fotocopy NPWP Pribadi Semua Aggota
- Fotocopy Sertifikat Tanah/ Surat Kontrak Domisili Usaha
- Stempel CV Asli (dipinjam selama pengurusan)
- 6 Lembar Materai Rp.6000
HUBUNGI KAMI:
DANTI
WA :0822-4591-9975
POPJASA merupakan Jasa Perizinan Usaha yang berpengalaman selama 10 tahun dan telah menangani lebih dari 10.000 klien.layanan POPJASA diantaranya : Jasa Pembuatan PT, Jasa Pembuatan CV, Jasa Pembuatan UD, Jasa Pendirian Yayasan, Jasa Pembuatan PIRT, Jasa Pembuatan SIUP & NIB, dll.
Kami Siap Membantu
Keunggulan POPJASA:
- Profesional
Pop Jasa berpengalaman mendirikan izin usaha lebih dari 10.000 perusahaan, dan sudah memiliki 10 Cabang Kota - Konsultasi Gratis
Gratis konsultasi pembuatan dan pengurusan perizinan usaha untuk segala usaha anda mulai dari UD, CV dan PT. - Pembayaran yang Fleksibel
Pembayaran jasa pengurusan perizinan usaha sangat fleksibel berdsarkan hasil kesepakatan bersama dengan klien. - Ambil-Antar Berkas
Jasa pengurusan perizinan memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan antar jemput berkas perizinan usaha. - Notaris Terbaik
Notaris yang bekerja sama dengan jasa pengurusan perizinan adalah notaris terpercaya yang mengantongi izin resmi dari pemerintah