Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Paket Pembuatan CV
- Konsultasi Gratis
- Pemesanan nama CV.
- SKT Pengesahan CV (Kemenkumham).
- NPWP Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftarnya.
- SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha).
Syarat syarat Pendirian CV
- Copy KTP pendiri (minimal 2 orang, tidak bisa suami istri).
- Copy NPWP Pribadi Semua Pengurus.
- Copy sertifikat tanah / surat kontrak tempat usaha.
- Stempel CV asli (dipinjam selama pengurusan).
- 6 lembar Materai Rp. 6.000,-