Syarat Perubahan Pengurus PT Terbaru Kota Probolinggo

Syarat Perubahan Pengurus PT Terbaru Kota Probolinggo

Syarat Perubahan Pengurus PT Terbaru Kota Probolinggo

Syarat Perubahan Pengurus PT Terbaru Kota Probolinggo — Bukan mustahil dalam suatu badan usaha sering kali terjadi yang namanya perubahan pengurus.

Seperti pada badan usaha berbentuk hukum yakni PT (Persekutuan Terbatas) dimana perubahan pengurus bisa di katakan cukup sering terjadi.

Namun, perubahan pengurus PT pun tetap perlu perizinan. Sehingga Anda tidak bisa semena-mena mengubah struktur pengurus PT begitu saja.

Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat perubahan pengurus PT? Jika Anda belum tahu, tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas dan jelas.

Syarat Perubahan Pengurus PT

  • Scan/fotokopi Akta Pendirian (yang telah di sah kan oleh PN/Pengadilan Negeri) + Fotokopi SKT Kemenkumham PT
  • Scan/fotokopi KTP seluruh pendiri PT yang namanya terdaftar di Akta Pendirian
  • NPWP pribadi milik Direktur Lama dan NPWP pribadi milik Direktur Baru, di scan/fotokopi
  • Melampirkan NPWP PT + SKT NPWP PT (Asli)
  • Scan/fotokopi SIUP & TDP lama milik perusahaan
  • Fotokopi Sertifikat Tempat Usaha (Petok D/Shm/Akta Jual Beli)
  • Stampel PT

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat-syarat yang di perlukan dalam perubahan pengurus PT?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perubahan pengurus PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus perubahan pengurus PT.

HUBUNGI KAMI

Cara Mendirikan PT Kab. Lamongan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG