Syarat Pembuatan SIPA di Kab. Banyuwangi
Syarat Pembuatan SIPA di Kab. Banyuwangi — Surat Izin Pengusaha Angkutan atau SIPA merupakan surat izin usaha yang lebih menekankan persetujuan spesifikasi kendaraan yang digunakan sebagai sarana menjalankan usaha transportasi.
Dasar rujukan pembuatan SIPA tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Lantas apakah Anda tahu apa saja syarat-syarat pembuatan SIPA khususnya di wilayah Surabaya? Jika Anda belum tahu, kami akan menjelaskan secara tuntas di artikel ini. Simak baik-baik ya!
Syarat Pembuatan SIPA di Surabaya
- Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya perihal Permohonan Surat Izin Usaha Angkutan (SIPA).
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk badan usaha dan Akta Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi.
- Melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha Perusahaan.
- Scan KTP milik pimpinan perusahaan.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan (garasi/pool).
Estimasi Pengerjaan Pembuatan SIPA di Surabaya
Umumnya proses pengerjaan pembuatan SIPA di Surabaya akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan SIPA telah terkumpul.
Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang harus Anda siapkan untuk pembuatan SIPA di Surabaya?
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan SIPA atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan SIPA.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812- 3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com