Syarat Izin Usaha Catering: Panduan Lengkap dan Mudah | 0813-2649-7675

Mengenal Syarat Izin Usaha Catering
Apa Saja Syarat Izin Usaha Catering?
Syarat Izin Usaha Catering perlu Anda pahami sebelum memulai bisnis makanan. Legalitas usaha membantu Anda menjalankan bisnis secara profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Untuk memulai, siapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
-
KTP pemilik usaha sebagai identitas penanggung jawab.
-
Alamat usaha yang jelas untuk kegiatan operasional.
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang Anda ajukan melalui sistem OSS.
-
KBLI yang sesuai dengan jenis layanan catering.
-
Dokumen pendukung terkait higiene, sanitasi, dan keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, persyaratan setiap usaha bisa berbeda. Skala bisnis, lokasi operasional, dan jenis layanan catering dapat memengaruhi dokumen yang perlu Anda siapkan. Karena itu, periksa ketentuan yang berlaku sebelum menerima pesanan secara rutin.
Dasar Hukum Izin Usaha Catering
Pengurusan izin usaha catering mengacu pada aturan perizinan berusaha dan keamanan pangan. Salah satu dasar hukumnya adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, pelaku usaha perlu memperhatikan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta aturan pelaksanaannya. Jika kegiatan usaha melibatkan pengolahan dan penyajian makanan, perhatikan juga ketentuan higiene sanitasi serta persyaratan pendukung yang berlaku.
Dengan memahami aturan tersebut, Anda dapat menyiapkan dokumen secara lebih terarah dan mengurangi risiko kesalahan saat mengurus legalitas.
KBLI dan Proses Pengurusan Izin
Dokumen untuk Mengurus Izin Usaha Catering
Setelah memahami persyaratan dasar, langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen sesuai bentuk usaha. Jika Anda menjalankan bisnis sendiri, siapkan identitas pribadi dan informasi kegiatan usaha. Sementara itu, jika Anda memilih bentuk CV atau PT, siapkan juga dokumen pendirian badan usaha.
Agar prosesnya lebih lancar, lakukan beberapa langkah berikut:
-
Tentukan bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
-
Siapkan identitas pemilik dan alamat operasional.
-
Tentukan jenis layanan catering yang akan Anda tawarkan.
-
Periksa persyaratan tambahan melalui OSS dan instansi terkait.
Dengan persiapan tersebut, Anda dapat mengurangi risiko kesalahan saat mengajukan izin usaha catering.
KBLI yang Sesuai untuk Usaha Catering
Pemilihan KBLI sangat penting karena kode tersebut harus sesuai dengan kegiatan usaha yang Anda jalankan. Dalam KBLI 2025, terdapat dua kode yang perlu Anda perhatikan:
-
KBLI 56210 — Aktivitas Jasa Boga untuk Acara Tertentu. Kode ini sesuai untuk layanan catering pada acara pernikahan, seminar, pesta, dan kegiatan sejenis.
-
KBLI 56290 — Aktivitas Penyediaan Jasa Boga Lainnya. Kode ini mencakup layanan penyediaan makanan berdasarkan kontrak untuk periode tertentu, seperti catering kantor atau institusi.
Karena itu, jangan memilih kode hanya berdasarkan nama usaha. Periksa uraian kegiatan pada OSS agar KBLI sesuai dengan layanan yang Anda tawarkan.
Tahapan Mengurus Izin Usaha Catering
Anda dapat mengikuti tahapan berikut untuk mengurus legalitas usaha catering:
-
Tentukan KBLI. Sesuaikan kode dengan kegiatan usaha.
-
Daftarkan usaha melalui OSS. Isi data pemilik dan informasi usaha secara benar.
-
Ajukan NIB. Ikuti proses penerbitan sesuai profil dan tingkat risiko usaha.
-
Lengkapi persyaratan tambahan. Periksa kebutuhan izin atau sertifikat terkait higiene dan keamanan pangan.
Perlu Anda ingat, NIB tidak selalu menjadi satu-satunya persyaratan. Jenis kegiatan dan tingkat risiko usaha menentukan perizinan tambahan yang perlu dipenuhi.
Biaya dan Jasa Pengurusan Izin Catering
Berapa Biaya Mengurus Izin Usaha Catering?
Biaya pengurusan izin usaha catering bergantung pada bentuk usaha, kelengkapan dokumen, dan kebutuhan legalitas tambahan. Selain itu, Anda juga perlu memperhitungkan biaya operasional, seperti peralatan dapur, tempat produksi, dan fasilitas kebersihan.
Oleh karena itu, tentukan kebutuhan usaha sejak awal agar Anda dapat menyusun anggaran dengan lebih tepat. Periksa pula biaya layanan pendampingan jika Anda menggunakan jasa pengurusan legalitas.

Urus Izin Usaha Catering Lebih Mudah Bersama POPJASA
Mengurus izin usaha catering bisa terasa rumit, terutama ketika Anda harus menentukan KBLI dan menyiapkan dokumen. Namun, Anda tidak perlu menghadapi seluruh proses tersebut sendirian.
POPJASA siap membantu Anda berkonsultasi mengenai pengurusan izin usaha catering, mulai dari penentuan kebutuhan legalitas hingga persiapan dokumen sesuai jenis usaha.
Jangan biarkan urusan administrasi menghambat rencana bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha catering Anda secara GRATIS bersama POPJASA!
WhatsApp: 0813-2649-7675 (TIKA)
Link konsultasi: https://bit.ly/TIKA-SEO-JPU
Segera hubungi POPJASA dan persiapkan legalitas usaha catering Anda agar bisnis dapat berkembang dengan lebih terarah.

