Badan Usaha LPK: Syarat, Legalitas, dan KBLI yang Tepat | 0813-2649-7675

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) membantu masyarakat meningkatkan keterampilan agar siap memasuki dunia kerja. Namun, pengelola perlu memahami legalitas sebelum menjalankan kegiatan pelatihan. Oleh karena itu, pendirian Badan Usaha LPK perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Apa Itu Badan Usaha LPK?
Badan Usaha LPK berkaitan dengan bentuk usaha yang mendukung penyelenggaraan pelatihan kerja. Melalui lembaga ini, pengelola dapat menawarkan program keterampilan sesuai kebutuhan industri.
Selain meningkatkan profesionalisme, legalitas usaha membantu pengelola menjalin kerja sama dengan perusahaan. Karena itu, tentukan bentuk usaha sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan lembaga.
Dasar Hukum dan Legalitas Pendirian LPK
Pengelola LPK perlu memahami peraturan yang mengatur kegiatan pelatihan kerja. Salah satunya adalah PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Selain itu, perhatikan Permenaker Nomor 14 Tahun 2025 terkait standar kegiatan usaha dan perizinan sektor ketenagakerjaan.
Sebelum menjalankan kegiatan, siapkan beberapa kebutuhan berikut:
- Dokumen pendirian badan usaha sesuai bentuk yang dipilih.
- Identitas pendiri dan penanggung jawab.
- Struktur organisasi serta program pelatihan.
- Instruktur, fasilitas, dan peralatan sesuai kebutuhan pelatihan.
- Dokumen perizinan yang memenuhi ketentuan sektor ketenagakerjaan.
Dengan persiapan tersebut, pengelola dapat menjalankan proses pengurusan secara lebih terarah.
Syarat Mendirikan Badan Usaha LPK
Untuk memulai pendirian, tentukan bentuk badan usaha terlebih dahulu. Selanjutnya, susun dokumen administrasi dan rencana operasional lembaga.
Pastikan alamat usaha mendukung kegiatan pelatihan. Selain itu, siapkan kurikulum, tenaga pengajar, serta fasilitas praktik sesuai program yang Anda tawarkan. Persyaratan dapat berbeda menurut jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
KBLI yang Sesuai untuk Badan Usaha LPK
Pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menentukan jenis kegiatan yang tercatat dalam perizinan usaha. Oleh sebab itu, pilih kode sesuai program pelatihan yang benar-benar Anda jalankan.
Dalam klasifikasi KBLI 2025, kelompok pelatihan kerja swasta mencakup kode berikut:
- 85571: Pelatihan Kerja Teknik Swasta.
- 85572: Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta.
- 85573: Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta.
- 85574: Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta.
- 85575: Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta.
- 85576: Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta.
- 85577: Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta.
- 85579: Pelatihan Kerja Swasta Lainnya.
Periksa kembali uraian KBLI melalui OSS sebelum mengajukan perizinan agar sesuai dengan kegiatan lembaga.
Tahapan Mengurus Legalitas LPK
Ikuti tahapan berikut agar proses pengurusan berjalan lebih teratur:
- Tentukan bentuk badan usaha sesuai kebutuhan.
- Urus dokumen pendirian jika bentuk usaha memerlukannya.
- Daftarkan kegiatan usaha melalui OSS untuk memperoleh NIB dan perizinan yang sesuai.
- Penuhi persyaratan sektor ketenagakerjaan berdasarkan jenis kegiatan LPK.
Perlu diingat, NIB saja belum tentu memenuhi seluruh kewajiban operasional LPK. Karena itu, periksa persyaratan tambahan sesuai KBLI dan tingkat risiko usaha.
Biaya Pendirian dan Pengurusan Izin LPK
Biaya pendirian Badan Usaha LPK bergantung pada bentuk usaha, kebutuhan dokumen, dan jenis perizinan. Selain itu, pengelola perlu memperhitungkan kebutuhan instruktur, fasilitas, serta peralatan pelatihan.
Sebaiknya, tentukan kebutuhan lembaga sejak awal agar Anda dapat menyusun anggaran secara lebih terarah.

Urus Legalitas Badan Usaha LPK Bersama POPJASA
Mengurus legalitas sendiri bisa terasa rumit, terutama saat menentukan bentuk usaha dan KBLI. Karena itu, POPJASA siap membantu Anda berkonsultasi mengenai pendirian badan usaha dan pengurusan izin usaha.
Ingin mengurus legalitas LPK dengan lebih mudah? Konsultasikan kebutuhan usaha Anda secara GRATIS bersama POPJASA!
Hubungi WhatsApp 0813-2649-7675 (TIKA)
klik https://bit.ly/TIKA-SEO-JPU untuk memulai konsultasi.

