Usaha Dagang (UD)
Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Paket Pembuatan UD
- Konsultasi Gratis
- NPWP
- SIUP (Surat Izin Usaha Dagang)
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Syarat syarat Pendirian UD
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab.