Urus Perizinan Legalitas CV
Urus Perizinan Legalitas CV Kab. Nganjuk Urus Perizinan Legalitas CV Kab. Nganjuk — CV atau Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha yang memiliki tingkat kepopuleran cukup tinggi setelah PT. Umumnya CV di dirikan oleh minimal 2 (dua) orang pendiri dan maksimal tidak terbatas. Sedangkan dalam operasionalnya, struktur CV terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif. Proses pengurusan …