Jasa Pembuatan CV Pontianak

Syarat Pendirian CV Di Palangkaraya Tahun 2021

Syarat Pendirian CV Di Palangkaraya Tahun 2021

Syarat Pendirian CV Di Palangkaraya Tahun 2021 — Hampir semua orang khususnya pengusaha di Indonesia tidak asing dengan istilah CV.

CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer) merupakan salah satu badan usaha yang di akui di Indonesia.

Pendiri CV terdiri dari minimal dua orang. Selain itu, CV juga di kenal sebagai badan usaha bukan berbentuk hukum yang prosedur pendiriannya mudah.

Di tahun 2021 ini, pendirian CV semakin melonjak. Hal ini di karenakan begitu banyak pengusaha yang mulai ingin mengembangkan bisnis mereka dengan cara mendirikan badan usaha.

Nah! Apakah Anda termasuk pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis Anda menjadi berbentuk CV?

Jika demikian adanya, maka Anda harus tahu terlebih dahulu apa saja syarat pendirian CV di Tahun 2021 yang akan kami jelaskan secara tuntas pada artikel kali ini. Simak baik-baik ya!

Syarat Pendirian CV Di Palangkaraya Tahun 2021

  • Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
  • Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pegawai PNS/BUMN/TNI atau pegawai pemerintah lain).
  • Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  • Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada.
  • Stampel CV  (di buat setelah nama CV di setujui).

Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin mengurus pendirian CV?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus proses pendirian CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus proses pendirian CV.

Mengapa harus mengurus proses pendirian CV di POPJASA ?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Baca Juga : Langkah Mudah Mengurus Perizinan Usaha Di PopJasa

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

  • Coverage Area Kantor CABANG POPJASA:
    1. 1. Syarat Pendirian CV Pontianak
      2. Syarat Pendirian CV Banjarmasin
      3. Syarat Pendirian CV Samarinda
      4. Syarat Pendirian CV Balikpapan
      5. Syarat Pendirian CV Bali
      6. Syarat Pendirian CV Lombok
      7. Syarat Pendirian CV Makasar
      8. Syarat Pendirian CV Manado
      9. Syarat Pendirian CV Sumba
      10. Syarat Pendirian CV Denpasar
      11. Syarat Pendirian CV Kendari
      12. Syarat Pendirian CV Gorongtalo
      13. Syarat Pendirian PT Palu
      1. Kontak POPJASA:

         
    • POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :
      • Syarat Pendirian CV Surabaya
        Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
        Whatsapp : 0812- 3344-2301
      • Syarat Pendirian CV Sidoarjo
        Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
        Whatsapp : 0812- 3344-2301
      • Syarat Pendirian CV Malang
        Jl. Teluk Pelabuhan Ratu No. 156, Kel. Arjoari, Kec. Blimbing, Kota Malang
        Whatsapp : 0856-0484-8110
      • Syarat Pendirian CV Mojokerto
        Jl. Prajurit Kulon 6 No. 68, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto
        Whatsapp : 0853-3555-2775
      • Syarat Pendirian CV Pasuruan
        Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
        Whatsapp : 0813-3415-8884
      • Syarat Pendirian CV Solo
        Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
        Whatsapp : 0823-2262-4114
      • Syarat Pendirian CV Yogyakarta
        Jln. Nogotirto, Area Sawah,Banyuraden, Kec. Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
        Whatsapp : 0823-3212-6669
      • Syarat Pendirian CV Semarang
        Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
        Whatsapp : 0822-2333-8776
      • Syarat Pendirian CV Bandung
        Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
        Whatsapp : 0822-2333-8708
      • Syarat Pendirian CV Bekasi
        Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
        Whatsapp : 0821-3919-9190
      • Syarat Pendirian CV Madiun
        Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b
        Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
        Whatsapp : 0822-2333-8698
      • Syarat Pendirian CV Jember
        Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
        Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
        Whatsapp : 0813-3415-8884
      • Syarat Pendirian CV Tanggerang
        Permata Tangerang, Jl. Cendana 5 blok DA 9 No.9, Kuta Jaya, Kec. Ps. Kemis, Tangerang, Banten 15560, Indonesia
        Whatsapp : 0821-2333-5785
      • Syarat Pendirian CV PT Depok
        Komplek BDN, Blok D1 No. 11, Jl. Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 16434
        Whatsapp : 0821-23335875
      • Syarat Pendirian CV Makasar
        Kompleks Kesehatan Banta Bantaeng
        JL. Wijaya Kusuma III Blok K7 No. 15. Kota Makassar
        Whatsapp : 0822-4591-9968

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× KONSULTASI SEKARANG