Urus Legalitas CV Murah Kab. Pasuruan

Syarat Pembuatan CV Terpercaya Wilayah Palangkaraya

Syarat Pembuatan CV Terpercaya Wilayah Palangkaraya
SYARAT PEMBUATAN PKP PT WILAYAH PADANG

SYARAT PEMBUATAN CV TERPERCAYA WILAYAH PALANGKARAYA— CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) merupakan sebuah persekutuan atau kerjasama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan modal baik berupa uang maupun barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan usaha tersebut.

Dalam CV, terdapat dua persekutuan yang lumrah yaitu sekutu aktif dan sekutu aktif. Adapaun keuntungan dari mendirikan CVadalah dalam proses pendirian, CVhanya memerlukan pendiri minimal 2 orang dan tidak ada batas minimal batas modal.

Pengurusan Akta Pendirian CVjuga bisa melakukannya pad wilayah masing-masing tempat perusahaan berada. Hal inilah yang membuat CVberbeda dengan PT, karena tidak adanya pembagian sesuai dengan kepemilikan pribadi.

Lantas apa saja persyaratan yang bisa terpenuhi jika kamu adalah seorang pengusaha yang berdomisili pada wilayah Solo dan berencana untuk mendirikan sebuah CV? Berikut ini akan kami jelaskan syarat-syarat pendirian CV secara jelas dan tuntas.

Syarat Pembuatan CV

  1. Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan kami menganjurkan tidak menggunakan bahasa Inggris ataupun bahasa asing lainnya).
  2. Fotokopi KTP pendiri (minimal KTP milik 2 orang pendiri dan bukan berstatus sebagai suami/istri. Bukan pula merupakan pegawai dari PNS, BUMN, TNI ataupun pegawai pemerintahan lainnya).
  3. Fotokopi NPWP pribadi dan para pendiri.
  4. Menyiapkan 8 lembar materai Rp. 6.000,-

Semua persyaratan pendirian CV tersebut alangkah baiknya untuk benar-benar kamu perhatikan dan jangan sampai ada yang tidak terlengkapi saat proses pendirian CV berlangsung, ya!

Adapun jika kamu merasa kebingungan dalam mengurus pendirian CV atau justru kesulitan, maka kamu tidak perlu khawatir karena kamu bisa mempercayakannya pada  POPJASA

POPJASA  merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman selama 10 tahun dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan dan pendirian usaha di seluruh Indonesia!

Bukan hanya itu, POPJASA juga dikenal sebagai satu-satunya konsultan perizinan dan pendirian usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang jauh lebih hemat daripada konsultan perizinan dan pendirian usaha lainnya.

Mengapa demikian?

Sebab estimasi waktu pengerjaan pendirian CV kurang lebih 3-4 minggu (selama semua persyaratan terpenuhi dan pengajuan nama perusahaan telah mendapat persetujuan). Kamu juga akan memperoleh Akte Pendirian CV dari Notaris, SK Pengesahan CV Kemenhumkam, NPWP CV dan SKT, SIUP sekaligus NIB!

Selain itu, semua dokumen perizinan yang  POPJASA berikan juga adalah dokumen resmi dan asli. POPJASA menjamin, tidak akan menipu kamu jika kamu mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan usaha kamu. Jadi jangan menunda-nunda urus perizinan, ya!

Baca Juga : Langkah-Langkah Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschaap)

          1. Kontak POPJASA:

            ● Telp/WA: 081229995779
            ● Email: popjasa@gmail.com

            Prosedur Pendirian PT  Palangkaraya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× KONSULTASI SEKARANG