Punya Usaha Jasa Konstruksi? Yuk Urus Pembuatan IUJK Kab. Blitar!

Usaha Jasa Konstruks (IUJK)

Usaha Jasa Konstruks (IUJK)Punya Usaha Jasa Konstruksi? Yuk Urus Pembuatan IUJK Kab. Blitar! — Seiring perkembangan zaman, pembangunan tentu tidak lagi asing. Terlebih penyedia layanan jasa konstruksi pun mulai bertebaran di berbagai penjuru dunia, tanpa terkecuali.

Namun apakah Anda sudah menyadari bahwa jasa konstruksi tetap memerlukan izin usaha untuk beroperasi? Jika Anda belum tahu, maka Anda tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskan secara tuntas dan jelas mengenai izin usaha jasa konstruksi.

IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi)

IUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah izin usaha jasa konstruksi yang diberikan kepada peorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di bidang jasa konstruksi.

IUJK terdiri dari tiga jenis yakni jasa perencana, jasa pelaksana dan jasa pengawas konstruksi. Adapun masa berlaku IUJK adalah 3 (tiga) tahun atau mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Syarat Pembuatan IUJK

  1. Fotokopi KTP & NPWP pribadi para pendiri perusahaan
  2. Pass foto Direktur ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar
  3. Fotokopi Akte Lengkap Perusahaan & SK Menkumham (bila badan usaha berbentuk PT)
  4. Fotokopi NPWP, SIUP, Domisili Usaha (di legalisir) dan TDP Perusahaan
  5. SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) yang diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi), di fotokopi
  6. KTP & SKA (Sertifikat Keahlian Kerja)/SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Tenaga Asli 1 orang sesuai bidangnya, di fotokopi
  7. Denah dan foto kantor perusahaan
  8. Stampel perusahaan

Baca Juga : SYARAT PEMBUATAN PKP CV KOTA CILEGON

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa itu IUJK dan apa saja syarat yang dibutuhkan jika ingin mengurus pembuatan IUJK?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan IUJK atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembuatan IUJK.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG