Jasa Pengurusan SBU Terbaru Di Tahun 2021

PROSES MENGURUS SURAT IZIN USAHA DI POP JASA DENPASAR

PROSES MENGURUS SURAT IZIN USAHA POP JASA DENPASAR

Syarat Pembuatan SIUJK Wilayah Depok

 


Acapkali pengusaha malas mengurus perizinan usaha karena merasa rugi dalam segi estimasi waktu.

Mengapa demikian? Karena sistem birokrasi yang terkenal berbelit-belit, terlempar kesana dan kemari, sekaligus berbagai kendala merumitkan lainnya yang semakin membuat pengusaha malas mengurus perizinan usaha.

Namun lain hal nya jika kamu mengurus perizinan usahamu di POPJASA. Konsultan perizinan usaha terbaik yang telah ada sejak tahun 2010. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya POPJASA menangani lebih dari 10.000 klien yang membutuhkan perizinan usaha.

Bukan hanya itu saja, POPJASA juga dikenal sebagai salah satu konsultan perizinan usaha yang memiliki pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan harga yang super hemat!

Kamu penasaran apa saja langkah-langkah mengurus surat izin usaha di POPJASA? Yuk simak baik-baik!

  1. Kelengkapan Berkas

Saat kamu mengurus perizinan usaha di POPJASA, hal yang nantinya akan kamu temui pertama kali adalah kamu akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Tentunya dengan pendampingan dari tim yang terbaik dan tidak akan menyita banyak waktumu!

  1. Proses Pengajuan Nama Perusahaan Ke Notaris

Setelah kamu melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, tim POPJASA akan mengajukan nama perusahaanmu ke notaris.

Proses ini hanya berlaku untuk perizinan usaha CV dan PT saja. Catat baik-baik ya!

  1. Proses Pembuatan Draft Akta Minuta Dari Notaris

Proses selanjutnya adalah pembuatan draft akta minuta dari notaris. Kamu tidak perlu khawatir proses ini akan menyita banyak waktu kamu. Karena semua proses pengurusan di POPJASA benar-benar singkat dan cepat!

  1. Tanda Tangan Akta Minuta

Setelah melewati proses pembuatan draft akta minuta, kamu akan tiba pada proses tanda tangan akta minuta. Kalau ini, kamu harus siap meluangkan waktu untuk tanda tangan ya!

  1. Akta Notaris + SK

Seusai tanda tangan, kamu akan memperoleh akta notaris dan SK. Tentunya waktu pengerjaannya pun cepat! Jadi untuk sampai pada tahap ini, kamu tidak akan menunggu terlalu lama.

  1. Pendaftaran NPWP Perusahaan

Nah kalau semua berkas sudah selesai, proses selanjutnya adalah pendaftaran NPWP Perusahaan.

  1. Proses NIB & SIUP

Langkah terakhir yakni proses pembuatan NIB & SIUP. Lalu selesai! Kamu bisa mengantongi izin usaha.

Sedangkan untuk UD, kamu hanya melalui dua proses yang benar-benar singkat! Yakni:

  1. Kelengkapan Berkas

Sama seperti pengurusan CV dan PT, langkah yang harus kamu lakukan yakni melengkapi berkas-berkas pengurusan. Tentunya dalam tahap ini, tim POP JASA akan mendampingi kamu dan memberikan pelayanan yang sangat baik.

  1. Langsung proses pembuatan SIUP & NIB

Setelah semua berkas lengkap, kamu akan masuk dalam proses pembuatan SIUP & NIB! Lalu setelah itu… selesai! Kamu sudah mengantongi izin usaha UD!

Dengan proses yang mudah dan waktu pengerjaan yang super singkat dan hemat karena hanya memakan waktu kurang dari 2-4 minggu saja, kamu sudah bisa mengantongi izin usaha. Yuk segera urus perizinan usahamu sekarang di POPJASA atau menyesal saat usahamu diberhentikan!

Jadi tunggu apalagi? Jangan tunda urus perizinan usahamu! Hubungi kami sekarang:

Cover Area POPJASA  :

1. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT PONTIANAK
2. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT BANJARMASIN
3. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT SAMARINDA
4. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT BALIKPAPAN
5. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT BALI
6. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT LOMBOK
7. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT MAKASAR
8. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT MANADO
9. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT SUMBA
10. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT DENPASAR
11. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT KENDARI
12. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT GORONGTALO
13. JASA PENGURUSAN UD, CV, PT PALU

Kontak POPJASA:

 

POPJASA juga sudah memiliki kantor cabang di beberapa kota :

  • Jasa Pengurusan UD, CV, PT Surabaya
    Ruko Mezzanine Blok A-20, Jl. Nginden Semolo No. 38-40, Kel. Nginden Jangkungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Jasa Pengurusan UD, CV, PT Sidoarjo
    Perumahan Pondok Buana Blok B-8, Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
    Whatsapp : 0812- 3344-2301
  • Jasa Pengurusan UD, CV, PT Malang
    Ruko Sulfat Kav. 5, Jl. Raya Sulfat Depan makam Sanan, Kel. Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang
    Whatsapp : 0856-0484-8110
  • Jasa Pengurusan UD, CV, PTMojokerto
    Raya Meri No.456, Mergelo, Meri, Kec. Magersari, Kota Mojokerto
    Whatsapp : 0853-3555-2775
  • Jasa Pengurusan UD, CV, PT Pasuruan
    Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
    Whatsapp : 0813-3415-8884
  • Jasa Pengurusan UD, CV, PT Solo
    Perumahan Tohudan Indah 2 Blok A3, Merten, Tohudan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar
    Whatsapp : 0823-2262-4114
  • Jasa Pengurusan UD, CV, PT Yogyakarta
    Perumahan Bumi Mulia Blok III/1F, Area Sawah, Sidokarto, Kec. Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
    Whatsapp : 0823-3212-6669
  • Jasa Pengurusan UD, CV, PT Semarang
    Merpati 2/5, Pedurungan Tengah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang
    Whatsapp : 0822-2333-8776
  • Jasa Pengurusan UD, CV, PT Bandung
    Sarimadu No.30 Rt 08/01, Sukawarna, Kec. Sukajadi, Kota Bandung
    Whatsapp : 0822-2333-8708
  • Jasa Pengurusan UD, CV, PT Bekasi
    Raya Siliwangi No.35, RT.001/RW.003, Sepanjang Jaya, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
    Whatsapp : 0821-3919-9190
  • Jasa Pengurusan UD, CV, PT Madiun
    Perumahan Wijaya Town Square Kav. no 14. RT; 2b
    Kelurahan Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun
    Whatsapp : 0822-2333-8698
  • Jasa Pengurusan UD, CV, PT Jember
    Perumahan Tegal Besar Permai 2 blok H no 2
    Kel: Tegal Besar, Kec; Kaliwates, Kab. Jember
    Whatsapp : 0813-3415-8884

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG