Prosedur Pendirian PT Tahun 2020 di Bengkulu

Prosedur Pendirian PT Tahun 2020 di Bengkulu

Prosedur Pendirian PT Tahun 2020 di Bengkulu

Prosedur Pendirian PT Tahun 2020 di Bengkulu

Prosedur Pendirian PT Tahun 2020 di Bengkulu PT adalah salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan pengurus PT ( Perseroan Terbatas ) apabila memiliki bagian saham di perusahaan tersebut.

Seiring berjalannya waktu prosedur tentang Pendirian PT akan mengalami perubahan menyeseuaikan dengan peraturan dan ketetapan dari pemerintah.

Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk Pembuatan PT ?

Unutk Pendirian PT Syaratnya adalah sebagai berikut :

– Menyiapkan Nama PT (Kalau bisa menyiapkan 3 nama cadangan)
– Copy KTP para pendiri PT, (minimal 2 orang, tidak boleh suami istri, PNS/TNI/POLRI)
– Copy NPWP Pribadi semua Pengurus PT
– Copy Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
– IMB / Izin mendirikan bangunan (Jika ada)
– Stempel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
– 6, lembar materai Rp. 6000,

Langkah langkah untuk Pembuatan PT ( Perseroan Terbatas )

  • Mempersiapkan Data Pendirian PT
    Nama PT (Perseroan Terbatas)
    – Tempat Kedudukan PT
    – Maksud dan Tujuan PT
    – Struktur Permodalan PT
    – Pengurus PT 
  • Proses Pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris

Akta Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.

  • Pengesahan SK ( Surat Keputusan ) Menteri

Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.

Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.

  • Mengurus Domisili Usaha PT ( Perseroan Terbatas )

Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat PT berada.

Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

  • Mengurus NPWP di Kantor Pajak

NPWP digunakan sebagai Tanda Pengenal yang digunakan untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perusahaan.

  1. Mengurus Izin Usaha PT ( Perseroan Terbatas )

SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

  1. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan )

TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Itulah Prosedur – prosedur Pengurusan Pembuatan PT ( Perseroan Terbatas ).
Apabila anda Berencana Mendirikan PT anda dapat menghubungi POPJASA.

POPJASA merupakan Jasa Perizinan Usaha PT, CV, UD yang berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah menangani lebih dari 10.000 klien.

 

Paket yang di dapat Pengurusan PT di POPJASA :
o Akta Pendirian PT
o NIB & SIUP
o SK Kemenkumham
o NPWP Perusahaan
o BPJS Kesehatan
o BPJS Ketenagakerjaan
o Izin Lokasi
o Izin Usaha

Selain melayani dalam Mendirikan PT , POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, Antara lain :

  1. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
  2. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
  3. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
  4. Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
  5. Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
  6. Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
  7. Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
  8. Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
  9. Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
  10. Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
  11. Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
  12. Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
  13. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
  14. Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
  15. Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
  16. Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  17. Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Untuk Info lebih lanjut bisa langsung hubungi nomer dibawah atau KLIK DIBAWAH ini :

Nomer HP/WA : 0821-3866-9965

http://wa.me/62821-3866-9965

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG