Panduan Lengkap Pembuatan IUI di Tahun 2021
Panduan Lengkap Pembuatan IUI di Tahun 2021 — 2021 adalah tahun yang penuh dengan perkembangan. Baik dalam sektor teknologi maupun industri.
Oleh karena itu, banyak pengusaha mulai berlomba untuk mengembangkan bisnis mereka khususnya dalam bidang industri.
Namun terlepas dari itu semua, mendirikan usaha di bidang industri juga memerlukan syarat-syarat tertentu yang harus di penuhi terlebih dahulu. Khususnya dalam hal perizinan usaha.
Lantas apakah Anda tahu perizinan usaha apa yang sekiranya cocok untuk bisnis industri Anda? Berikut akan kami jelaskan secara rinci di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
IUI (Izin Usaha Industri)
IUI atau Izin Usaha Industri merupakan izin operasional yang di berikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan sebuah kegiatan usaha.
Kegiatan usaha yang di maksud yakni kegiatan usaha dalam bidang industri yang mengolah bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
IUI wajib di miliki secara pribadi/perorangan maupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri atau pengolahan barang.
Tidak hanya itu, peran penting IUI juga terbukti di butuhkan ketika akan memperbesar skala tempat produksi yang umumnya mengharuskan IUI sebagai bukti kelengkapan administrasi.
Dan yang tak kalah penting, IUI juga merupakan salah satu syarat mendapatkan Izin Edar BPOM yakni izin edar untuk produk pangan, kosmetik maupun obat-obatan.
Jenis-jenis IUI
Sama seperti perizinan usaha lainnya, IUI juga memiliki jenis-jenis tertentu. Adapun jenis-jenis IUI antara lain: IUI Kecil, IUI Medium dan IUI Besar.
Tidak jauh berbeda dengan namanya, IUI Kecil merupakan izin usaha yang dapat digunakan bagi bisnis industri berskala kecil.
Sedangkan IUI Medium merupakan izin usaha yang dapat digunakan bagi bisnis industri berskala medium.
Dan tentu saja, IUI Besar merupakan izin usaha yang dapat digunakan bagi bisnis industri berskala besar.
Anda dapat melakukan penentuan melalui pengumpulan data meliputi berapa jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan dan berapa nilai investasi yang di tanamkan pada usaha tersebut.
Hal ini berguna untuk mengetahui bisnis industri Anda masuk dalam kategori kecil, medium atau bahkan besar.
Dasar Hukum IUI
Sebagai negara hukum, Indonesia tentu telah menentukan berbagai macam peraturan hukum terkait IUI.
Hal ini sudah terbukti dengan adanya Peraturan Menteri Perindustrian 30/2019 yang mulai berlaku secara efektif pada 18 Oktober 2019 lalu.
Peraturan ini di keluarkan oleh Kementerian Industri sebagai bentuk revisi dari Peraturan 15/2019 sebelumnya.
Syarat Pembuatan IUI
- Melampirkan fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan (beserta Pendaftaran/Pengesahannya)
- Melampirkan fotokopi NPWP Badan Usaha (Fa/Firma, CV, Koperasi) atau NPWP pribadi pendiri
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah/bangunan Lokasi Kegiatan Usaha Industri di lampiri KTP pemilik tanah dan/atau bangunan
- Melampirkan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Melampirkan fotokopi Izin Lingkungan (IL)
- Soft file IMB (untuk penggunaan bangunan: Home Industri, Tempat Usaha Workshop, Tempat Usaha Makanan, Minuman, Industri dan sesuai dengan jenis kegiatan industri)
- Melampirkan fotokopi KTP + NPWP Penanggungjawab
Estimasi Pembuatan IUI di Tahun 2021
Umumnya proses pengerjaan pembuatan IUI akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Dengan catatan, semua persyaratan yang di butuhkan untuk pembuatan IUI telah terkumpul.
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan perizinan usaha yang tepat bagi bisnis industri Anda?
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus pembuatan IUI atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus pembfuatan IUI.
Mengapa harus mengurus pembuatan IUI di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
Alamat Kantor Cabang POPJASA:
- Perumahan Taman Asri 1 Blok HH No.11, Tembokrejo, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan
- Nomer Telp : 081334158884
GRATIS KONSULTASI