Langkah-Langkah Pendirian UD Lengkap

Langkah-Langkah Pendirian UD Lengkap

Langkah-Langkah Pendirian UD LengkapUD atau Usaha Dagang merupakan badan usaha pilihan bagi pengusaha UKM dan UMKM di Indonesia.

Sebagai badan usaha perseorangan, umumnya dalam proses pendirian UD tentu hanya di butuhkan minimal 1 (satu) orang saja pendiri.

Lantas apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin turut serta mendirikan UD, namun Anda tidak tahu apa saja syarat yang di butuhkan dalam pendirian UD dan bagaimana langkah-langkah pendirian UD?

Syarat Pendirian UD

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

Langkah-langkah Pendirian UD

  • Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dalam proses pendirian UD, umumnya tidak melibatkan Notaris. Oleh sebab itu, langkah pertama yang bisa Anda lakukan ketika ingin mendirikan UD adalah dengan mengurus pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP dapat Anda urus di kantor kelurahan, namun bagi SKDP khusus pendirian UD biasanya Anda harus mengurusnya di tingkat kecamatan.

  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP dapat Anda gunakan sebagai tanda pengenal untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan dan kewajiban perusahaan.

  • Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan salah satu surat izin usaha yang berguna untuk melaksanakan usaha perdagangan dan jasa. Sebenarnya UD memang tidak memiliki kewajiban untuk memiliki SIUP.

Namun dengan memiliki SIUP, tentu UD yang Anda dirikan akan memperoleh lebih banyak keuntungan karena adanya SIUP sebagai surat izin usaha perdagangan dari operasional UD Anda.

  • Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Langkah terakhir yang dapat Anda lakukan adalah mengurus pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk badan usaha UD Anda. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha.

NIB terdiri dari 13 (tiga belas) digit angka acak yang di beri pengaman dan di sertai dengan tanda tangan elektronik. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir) dan Hak Akses Kepabeanan.

Nah! Itu lah penjelasan rinci mengenai syarat pendirian UD berikut langkah-langkah pendirian UD. Apabila Anda berencana untuk mengurus pendirian UD, maka Anda dapat menghubungi POPJASA!

POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha. 

Selain melayani perizinan perubahan pengurus CV, POPJASA juga melayani Jasa Pengurusan Izin Usaha lainnya, antara lain:

Layanan POPJASA
    1. 1Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha PT
    2. 2Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha CV
    3. 3Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan Izin Usaha UD
    4. 4Jasa Pengurusan, Pendirian, Pembuatan, YAYASAN, LSM, ORMAS, dsb
    5. 5Jasa Perizinan Usaha Perubahan SIUP & NIB
    6. 6Jasa Perizinan Usaha Perubahan Pengurus UD, CV, PT
    7. 7Jasa Pengurusan Pengurusan Pembuatan Perpanjangan SIUP dan TDP
    8. 8Pengurusan Jasa Izin Usaha Pariwisata: BPW, Jasa Boga dan Restoran
    9. 9Pembuatan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)
    10. 1Pembuatan Jasa Izin Usaha Jasa Penyedia Transportasi (IUJPT)
    11. 2Pengurusan Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA)
    12. 3Jasa Pengurusan Izin Gudang/Tanda Daftar Gudang (TDG)
    13. 4Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri: TDI, IUI Kecil, IUI Besar dan PP
    14. 5Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri Pangan: PIRT, MUI Halal, BPOM
    15. 6Pembuatan Izin Usaha Ekspor dan Impor: API, NIK
    16. 7Jasa Pengurusan Izin Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    17. 8Pembuatan Izin Usaha Pendaftaran HaKI: Hak Paten, Hak Merk, Hak Cipta, Desain Industri

Tentunya dengan pelayanan terbaik, waktu pengerjaan tercepat dan biaya yang terhemat, Berikut ini adalah rincian coverage area dan alamat kantor POPJASA sebagai berikut:

ALAMAT KANTOR : 

Ruko Mezzanine Blok A Nomer 10, Jl. Nginden Semolo, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118

Kontak POPJASA:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG