Konsekuensi PT Belum Setor Modal Kab Magetan — Modal menjadi perkara yang sangat penting bagi keberlangsungan PT (Perseroan Terbatas). Hal ini karena pada dasarnya PT merupakan badan hukum persekutuan modal.
Seperti yang umumnya sudah di ketahui, modal PT terdiri dari modal dasar, modal di tempatkan dan modal di setor. Sedangkan modal yang harus di tempatkan dan di setor penuh sekurang-kurangnya harus sebesar 25% dari modal dasar PT.
Mengetahui bahwa modal merupakan perkara yang sangat penting, lantas bagaimana jadinya jika Anda yang bernotabene sebagai pengusaha PT justru tidak kunjung menyetor modal ke dalam PT?
Tentu konsekuensi yang akan Anda terima yaitu terkait dengan pengesahan badan hukum PT yang Anda dirikan. Mengapa? Sebab salah satu syarat untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham adalah harus melampirkan bukti setor modal perseroan, berupa:
-
Adanya fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank
Dalam hal ini slip setoran harus atasnama perseroan atau rekening bersama atasnama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal perseroan yang telah di tanda tangani semua anggota direksi serta anggota dewan komisaris, jika setoran dalam bentuk uang.
-
Ada surat asli keterangan penilaian dari para ahli
Yang tidak terafiliasi, atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang di sertai bukti pengumuman dalam surat kabar jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak.
-
Fotokopi peraturan pemerintah atau keputusan menteri keuangan
Bagi perseroan atau peraturan daerah dalam hal pendiri adalah perusahaan daerah atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
-
Fotokopi laporan neraca
Dari perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang di masukkan sebagai setoran modal.
Oleh sebab itu, menyetorkan modal PT merupakan hal yang sangat penting karena dengan begitu Anda dapat memperoleh dokumen bukti setor modal.
Namun jika Anda tetap “membandel” dan tidak kunjung menyetor modal PT, maka suatu kewajaran jika PT yang Anda dirikan tidak dapat mengajukan permohonan pengesahan badan hukum.
Akibatnya tentu saja, badan usaha Anda tidak dapat disebut PT karena tidak memiliki pengesahan badan hukum.
Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan dan pendirian PT? Tidak perlu khawatir lagi karena Anda bisa mempercayakan POPJASA sebagai konsultan perizinan dan pendirian PT Anda!
Jasa Pendirian UD CV PT Murah!
Segera urus pendirian UD CV PT Anda di POPJASA! Mengapa harus mengurus pendirian UD CV PT di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Kontak POPJASA
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812- 3344-2301
- Email : popjasa@gmail.com