Jasa Perizinan CV Terbaru Wilayah Kabupaten Jember – Kendala terbesar seorang pengusaha adalah enggan bahkan sering menunda-nunda pengurusan izin usaha.
Jasa Perizinan CV Terbaru Wilayah Kabupaten Jember, Padahal izin usaha merupakan bentuk identitas suatu badan usaha, sekaligus bukti bahwa usaha tersebut sudah legal dan berhak beroperasi.
Lantas apakah Anda termasuk pengusaha yang juga enggan dan menunda-nunda pengurusan izin usaha, khususnya perizinan usaha CV karena Anda tidak tahu apa saja syarat perizinan usaha CV dan dimana Anda mengurusnya?
Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara jelas dan tuntas di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
Baca Juga: Jasa Pendirian CV Terlengkap Di Tahun 2021
SYARAT PERIZINAN CV
Umumnya dalam mengurus perizinan CV, Anda harus mengumpulkan syarat-syarat perizinan CV sebagai berikut:
- Menyiapkan nama CV (sekaligus 3 nama cadangannya dan di anjurkan untuk tidak menggunakan Bahasa Inggris ataupun bahasa asing lain).
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi semua pengurus CV
- Melampirkan fotokopi sertifikat tanah/surat kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik
- Melampirkan fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
- Menyiapkan stampel CV (di buat setelah nama CV di setujui)
- 6 lembar materai Rp. 6.000,-
JASA PERIZINAN CV
Nah! Anda sudah tahu bukan dengan apa saja syarat yang harus Anda siapkan ketika ingin mengurus perizinan CV?
Jika Anda ingin mengurus perizinan CV, maka Anda bisa langsung mempercayakan proses perizinan CV Anda di POPJASA!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Hubungi Kami:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA:
- Email: popjasa@gmail.com