JASA PENGURUSAN UD KOTA BLITAR
Siapapun yang membaca atau bahkan mendengar kata usaha atau pengusaha pasti akan langsung membayangkan sebuah kesuksesan. Karena menjadi pengusaha merupakan salah satu cara untuk mencapai keberhasilan.
Dengan memiliki usaha, Pengusaha sedikit banyak juga telah membantu menyediakan lapangan pekerjaan bagi yang membutuhkan. Tidak hanya itu saja, pengusaha pun turut andil dalam stabilitas ekonomi kenegaraan.
UD merupakan salah satu badan usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggung jawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris, bidang usaha harus dagang tidak diperbolehkan usaha dibidang jasa.
Kelebihan POPJASA
POPJASA memiliki beberapa kelebihan yaitu:
- POPJASA memberikan pelayanan kepada klien yang bersifat transparan sehingga tidak akan menutupi alur proses pengurusan dari awal klien menghubungi Sales POPJASA. Sehingga dengan begitu POPJASA tidak akan membuat klien merasa tertipu, karena POPJASA sudah memberikan rincian jelasnya secara transparan.
- POPJASA akan selalu memantau Sales selama proses perizinan usaha berlangsung tidak berhenti. Sales POPJASA akan selalu memberikan pendampingan penuh kepada klien dan turut memberi informasi terbaru mengenai proses perizinan usaha klien.
- POPJASA memiliki cabang dimana-mana, khususnya di kota-kota besar. Sehingga klien tidak akan kesulitan untuk datang ke kantor POPJASA dan memantau langsung perkembangan terkini seputar perizinan usaha nya.
- POPJASA akan selalu menjaga komunikasi dengan klien baik itu klien baru maupun yang sudah memesan lebih dulu (klien lama). POPJASA memastikan akan selalu menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin oleh seluruh kliennya.
Syarat Jasa Pengurusan UD Kota Blitar :
- Pass Photo Penanggung Jawab 4×6 berwarna 4 lembar
- Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
- 6 lembar materai Rp. 6.000,-
- Surat Domisili Usaha dari Lurah/Kepala Desa
- Copy IMB Tempat Usaha yang sudah (Legalisir)
- Copy Sertifikat Tempat Usaha yang sudah (Legalisir)
Anda akan mendapatkan Paket Jasa Pengurusan UD Kota Blitar :
- IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)/SIUP
- NIB