Jasa Pengurusan Pendirian PT
Jasa Pengurusan Pendirian PT — PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha berbentuk hukum di Indonesia yang saat ini sedang ramai berdiri.
Umumnya pendiri PT terdiri dari minimal 2 (dua) orang pendiri dan maksimal tidak terbatas melalui kesepakatan yang di ketahui oleh Notaris setempat.
Mendirikan PT di akui memiliki banyak keuntungan. Selain karena PT merupakan badan usaha berbentuk hukum yang dapat lebih di percaya oleh investor maupun pangsa pasar, PT juga di akui lebih struktural dalam segala operasional usaha nya sehingga pundi-pundi keuntungan pun lebih banyak di raih oleh badan usaha berbentuk PT.
Lantas apakah Anda juga termasuk pengusaha yang ingin turut serta mengurus pendirian PT, namun seringkali tertunda karena Anda tidak tahu apa saja syarat-syarat yang di perlukan dalam pengurusan PT?
Baca Juga: Langkah-langkah Pendirian PT
Jika demikian adanya, maka Anda tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskan syarat-syarat pengurusan PT secara tuntas di artikel kali ini. Simak baik-baik ya!
Syarat Pengurusan PT
Dalam proses pengurusan PT, ada beberapa dokumen tertentu yang harus Anda lampirkan sebagai bentuk identitas dari legalitas usaha PT yang di buat.
Adapun syarat-syarat pengurusan PT tersebut terdiri dari:
- Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
- Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
- Fotokopi NPWP pribadi milik semua pengurus PT
- Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada
- Menyiapkan stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
- Menyiapkan 6 lembar materai Rp. 6.000,-
Jasa Pengurusan PT
Jika Anda ingin mengurus pendirian PT namun Anda tidak memiliki banyak waktu jika mengurusnya sendiri, maka Anda dapat mempercayakan pengurusan pendirian PT Anda di POPJASA!
POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha.
Jika Anda mengurus pendirian PT Anda di POPJASA, Anda juga akan memperoleh paket pengurusan PT berupa:
- Akta Pendirian PT
- NIB & SIUP
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Izin Lokasi
- Izin Usaha
Baca Juga: Langkah-langkah Pendirian UD
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com