Jasa Pendirian UD Terbaru Kabupaten Sampang

Jasa Pendirian UD Terbaru Kabupaten Sampang

Jasa Pendirian UD Terbaru Kabupaten Sampang

Jasa Pendirian UD Terbaru Kabupaten Sampang – Usaha Dagang atau yang umumnya di kenal dengan UD merupakan bentuk usaha yang cukup terkenal di Indonesia. Khususnya di kalangan pelaku usaha UMKM.

Pekerjaan utama dari UD adalah membeli barang-barang lalu menjualnya lagi. Adapun tujuan utama dari UD adalah memperoleh keuntungan tanpa merubah kondisi barang yang akan maupun telah di jual.

UD umumnya didirikan secara perorangan sesuai dengan besaran modal yang dimiliki. Maksudnya dalam mendirikan UD, tidak ada batasan modal minimal ataupun maksimal.

Di tahun 2021 ini, begitu banyak pengusaha yang mulai memilih UD sebagai kendaraan bisnis mereka. Khususnya pelaku usaha UMKM.

Selain karena proses pendiriannya yang di kenal cukup cepat, prospek bisnis UD juga sangat menguntungkan.

Lantas apakah Anda juga ingin turut serta mendirikan UD di tahun 2021 ini? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya apa saja syarat pendirian UD yang harus Anda ketahui!

SYARAT PENDIRIAN UD

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Fotokopi NPWP pribadi milik pendiri UD (minimal 1 orang).
  • Surat kepemilikan tempat usaha (bisa berupa sertifikat/petok D/ jual beli) jika ada lalu di fotokopi.

JASA PENDIRIAN UD

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan jika ingin mendirikan UD?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus proses pendirian UD atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus proses pendirian UD.

Mengapa harus mengurus proses pendirian UD di POPJASA?

Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

× KONSULTASI SEKARANG