Jasa Pendirian PT Surabaya
Jasa Pendirian PT Surabaya – PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum di Indonesia.
PT berdiri karena adanya kumpulan modal dari berbagai saham dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham.
Biasanya PT di bentuk oleh minimal dua orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris.
Di tahun 2021 ini, begitu banyak pengusaha yang mulai memilih PT sebagai kendaraan bisnis mereka. Selain karena proses pendiriannya yang di kenal cukup cepat, prospek bisnis PT juga sangat menguntungkan.
Lantas apakah Anda juga ingin turut serta mendirikan PT di tahun 2021 ini? Jika iya, maka perhatikan terlebih dahulu ya apa saja syarat pendirian PT yang harus Anda ketahui!
Baca Juga: Kelebihan Dan Kekurangan PT Lengkap
SYARAT PENDIRIAN PT
- Menyiapkan nama PT (minimal menyiapkan 3 nama cadangan dan tidak berbahasa asing)
- Fotokopi KTP para pendiri PT (minimal 2 orang, tidak boleh milik suami/istri dan pekerjaan bukan merupakan PNS/TNI/POLRI)
- Fotokopi NPWP pribadi semua pengurus PT
- Sertifikat tanah/surat keterangan kepemilikan tanah/surat perjanjian tempat usaha sewa-menyewa bagi kontrak/bukan pemilik, di fotokopi
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) jika ada, di fotokopi
- Stampel PT (di buat setelah nama PT di setujui)
- 6 lembar materai Rp. 6000,-
PROSEDUR PENDIRIAN PT
-
Mempersiapkan data pendiri PT
Dalam prosedur ini, data-data yang umumnya harus Anda siapkan berupa: Nama PT (Perseroan Terbatas), Tempat Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT dan Pengurus PT.
-
Proses pembuatan akta pendirian PT di Notaris
Akta Pendirian PT tidak harus di buat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT.
Sebab Anda juga bisa menggunakan Notaris dengan tempat kedudukan dimana saja dengan catatan telah memperoleh SK Pengangkatan, di sumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
-
Pengesahan SK (Surat Keputusan) dari Menteri
Setelah di buat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya, Menteri akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pengesahan badan hukum PT. Sehingga PT Anda telah sah sebagai badan hukum yang di akui oleh negara.
-
Mengurus surat domisili PT
Izin domisili biasanya di keluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Umumnya, yang mengeluarkan adalah pihak kelurahan setempat.
Ini sangat penting untuk Anda miliki sebagai bentuk identitas alamat pasti PT Anda berdiri.
-
Mengurus NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pajak
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal untuk identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perusahaan.
-
Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) PT
SIUP merupakan surat izin usaha yang berguna untuk melaksanakan usaha perdagangan dan jasa.
-
Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha) PT
TDP atau yang kini lebih akrab di kenal dengan NIB merupakan daftar catatan resmi yang di adakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya.
TDP/NIB umumnya memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan serta di sah kan oleh pejabat berwenang.
Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan apa saja syarat yang dibutuhkan jika ingin mendirikan PT?
JASA PENDIRIAN PT
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus proses pendirian PT atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus proses pendirian PT.
Mengapa harus mengurus proses pendirian PT di POPJASA?
Sebab POPJASA merupakan konsultan perizinan dan pendirian usaha terbaik yang telah berpengalaman sejak tahun 2010 dan telah berhasil melayani lebih dari 10.000 klien di seluruh Indonesia yang membutuhkan perizinan usaha!
Jika Anda mengurus pendirian PT Anda di POPJASA, Anda juga akan memperoleh paket pendirian PT berupa:
o Akta Pendirian PT
o NIB & SIUP
o SK Kemenkumham
o NPWP Perusahaan
o BPJS Kesehatan
o BPJS Ketenagakerjaan
o Izin Lokasi
o Izin Usaha
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan perizinan, pendirian atau pembuatan izin usaha, Anda dapat menghubungi kami di:
- Phone: (031) 5917359
- Telp/WA: 0812-3344-2301
- Email: popjasa@gmail.com