Inilah Pengurusan Perubahan CV Berubah Yang Harus Anda Ketahui Wilayah Rappocini!

Inilah Pengurusan Perubahan CV Berubah Yang Harus Anda Ketahui Wilayah Rappocini!

Inilah Pengurusan Perubahan CV Berubah Yang Harus Anda Ketahui Wilayah Rappocini! – Bukan hal yang mustahil jika dalam suatu badan usaha sering kali terjadi yang namanya perubahan pengurus.

Seperti pada badan usaha CV (Commanditaire Vennootschaap/Persekutuan Komanditer), dimana perubahan pengurus bisa di katakan cukup sering terjadi.

Namun, perubahan pengurus CV pun tetap perlu perizinan. Sehingga Anda tidak bisa semena-mena mengubah struktur pengurus CV begitu saja.

Lantas apakah Anda tahu apa saja Pengurusan Perubahan CV Berubah Yang Harus Anda Ketahui Wilayah Rappocini? Jika Anda belum tahu, tidak perlu khawatir! Kami akan menjelaskannya secara tuntas dan jelas.

Baca Juga: Urus Pendirian PT Di Rappocini di Masa Pandemi , Siapa Takut?


SYARAT PERUBAHAN PENGURUSAN CV

  1. Scan/fotokopi Akta Pendirian (yang telah di sah kan oleh PN/Pengadilan Negeri) + Fotokopi SKT Kemenkumham CV
  2. Scan/fotokopi KTP seluruh pendiri CV yang namanya terdaftar di Akta Pendirian
  3. NPWP pribadi milik Direktur Lama dan NPWP pribadi milik Direktur Baru, di scan/fotokopi
  4. Melampirkan NPWP CV + SKT NPWP CV (Asli)
  5. Scan/fotokopi SIUP & TDP lama milik perusahaan
  6. Fotokopi Sertifikat Tempat Usaha (Petok D/Shm/Akta Jual Beli)
  7. Stampel CV

Nah! Sampai sini sudah cukup paham bukan dengan apa saja syarat-syarat yang di perlukan dalam perubahan pengurus CV?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus perubahan pengurus CV atau Anda merasa tidak memiliki banyak waktu, tenang saja. Anda tidak perlu khawatir! Karena POPJASA akan membantu Anda mengurus perubahan pengurus CV.

POPJASA juga menawarkan biaya proses pembuatan CV yang JAUH LEBIH HEMAT dan estimasi pengerjaan yang CEPAT ANTI LAMBAT!

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Segera urus pembuatan CV sekarang!


HUBUNGI KAMI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *